Sekolah Dilarang Buat Ruang Kelas Baru

imagesTulungagung, Bhirawa
Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan Pemkab Tulungagung menerapkan aturan pelarangan sekolah untuk membuat ruang kelas baru (RKB). Penambahan ruang kelas diperkenankan jika memang sudah dianggarkan oleh pemerintah.
“Pelarangan ini agar orangtua siswa tidak terbebani saat memasuki tahun ajaran baru. Penarikan dana insidental untuk RKB saat ini dilarang, kecuali memang ada anggaran dari pemerintah,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Tulungagung, Bambang Triono pada Bhirawa, Kamis (19/6).
Dijelaskan, pelarangan pembangunan RKB yang menggunakan dana dari orangtua atau wali murid merupakan salah satu wujud dari program pendidikan murah yang mulai diterapkan oleh Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi. “Begitu pun dengan PPDB (penerimaan peserta didik baru). Tidak ada pungutan,” tandasnya.
Bambang Triono kemarin juga menyatakan tidak diperbolehkan sekolah menahan rapor atau ijasah siswa dengan alasan siswa yang bersangkutan belum membayar uang sumbangan atau yang lainnya. “Persoalan pungutan atau sumbangan tidak ada hubungannya dengan penerimaan rapor atau ijasah. Pungutan diperbolehkan asal telah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan. Misalnya sudah ada kesepakatan antar orangtua siswa dengan komite dan yang siswa miskin tidak dipungut,” paparnya. [wed]

Tags: