Sekolah Dilarang Minta Sumbangan Siswa Miskin

Kepala UPT Pendidikan Kabupaten Lumajang Sugiono Eksantoso dalam sebuah kesempatan.

Lumajang, Bhirawa
Seluruh Lembaga Pendidikan SMA/SMK sederajat dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menghimbau kepada para Kepala Sekolah untuk tidak minta sumbangan kepada siswa yang tidak mampu meskipun agenda permintaan sumbangan itu sudah termaktub dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Diknas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Sugiono Eksantoso ketika dihubungi via seluler pada Minggu (17/9) yang mewanti wanti kepada para Kasek untuk tidak meminta sumbangan secara seragam tanpa memperhatikan tingkat ekonomi siswa.
“Saya melarang sekolah minta sumbangan kepada keluarga yang tidak mampu, apalagi jumlah sumbangan itu diseragamkan tanpa memperhatikan kondisi orang tua siswa,” ujarnya. Lebih lanjut Sugiono tetap membolehkan sekolah meminta sumbangan kepada siswa dengan mematuhi segala ketentuan yang ada, misalnya permintaan sumbangan itu telah dimasukkan dalam RKAS, selain itu tidak melakukan pungutan yang dilarang seperti untuk pembangunan gedung, pembangunan Kantor, aula dan lainnya. Selain itu, Dia juga menjelaskan bahwa keberadaan Komite Sekolah yang ada saat ini, akibat adanya peraturan baru serta banyaknya pengaduan dari masyarakat adanya oknum Komite Sekolah yang ” main mata” dengan Kepala sekolah ,akan dirombak atau direformasi.
“Aturan baru, Ketua Komite Sekolah itu tidak boleh dipegang oleh Pejabat, atau dipegang oleh orang yang anaknya tidak menjadi siswa di sekolah itu, apalagi ada Ketua Komite yang merangkap menjadi Ketua Komite di Sekolah lain,” pungkasnya. [dwi]

Tags: