Sekolah Kab.Malang Dukung Satgas Saber Pungli

Endik Yuliasto

Endik Yuliasto

Kab Malang, Bhirawa
Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah disambut baik tidak hanya masyarakat Kabupaten Malang saja, tapi juga didukung oleh beberapa pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) kabupaten setempat.
Seperti Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 3 Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Endik Yuliasto, Selasa (15/11), mengaku dirinya sangat mendukung Satgas Saber Pungli yang dibentuk Pemkab Malang. Dibentuknya tim satgas tersebut, maka bisa menekan adanya pungli yang tidak hanya di lingkungan sekolah saja, tapi juga pada instansi pemerintah yang lainnya, yang rawan terjadinya pungli.
Meski selama ini, kata dia, bentuk sumbangan yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada orang tua siswa sudah mendapat persetujuan dari orang tua siswa melalui Komite Sekolah. Namun, dengan adanya aturan tersebut, maka sekolah tidak berani menarik sumbangan dalam bentuk apa pun lagi.
“Terkecuali sumbangan itu ada payung hukumnya, seperti ada Peraturan Bupati (Perbup) Malang,” ujarnya.
Menurut Endik, di SMP Negeri 3 Singosari, untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), tidak kita tetapkan nominal yang harus dibayar siswa. Tapi SPP diberlakukan secara sukarela, yang nominalnya bervariasi. Jika ada siswa yang mampu memberikan secara sukarela dengan besaran Rp 10 ribu akan kita terima, dan begitu seterusnya. Sedangkan di SMP Negeri 3 Singosari ini memiliki 900 siswa, dan yang aktif membayar SPP setiap bulannya sebanyak 600 orang siswa.
“Dan sisanya sebagian siswa membayar jika orang tuanya memiliki uang, baru mereka membayar, lalu sebagian lagi masuk siswa miskin. Sedangkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterima SMP Negeri 3 ini, untuk tahun ini hanya 10 orang siswa,” paparnya.
Disebutkan, sekolahnya setiap tahun mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 900 juta, dengan rincian setiap siswa mendapatkan Rp 1 juta, atau jika dibagi perbulan setiap siswa mendapatkan Rp 83 ribu. Sedangan untuk dana BOS hanya boleh untuk membiayai pada 13 item.
Di antaranya, untuk mengembangkan perpustakaan, kegiatan penerimaan peserta dindik baru, pembiayaan pengelolaan sekolah, dan perawatan sekolah seperti rehap ringan dan sanitasi sekolah.
Sementara, jelas Endik, pihaknya kini memiliki 10 orang tenaga honorer, baik itu Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta dokter umum dan perawat, sehingga itu semua harus kita beri honor tiap bulannya. Untuk itu, dana BOS yang kita terima tiap tahunnya kita kelola dengan secara maksimal, agar dana tersebut bisa berjalan untuk kepentingan sekolah.  [cyn]

Tags: