Sekolah Negeri Jualan Seragam Jutaan Rupiah

sekolah swastaSurabaya, Bhirawa
Awal tahun ajaran baru identik dengan seragam baru lengkap dengan berbagai atributnya. Meski tidak menjadi kewajiban, sekolah melalui koperasinya tetap menyediakan penjualan seragam untuk siswa baru. Harganya pun cukup fantastis hingga jutaan rupiah. Parahnya praktek ini juga dilakukan sekolah negeri.
Seperti yang diakui Rizal Kurniawan, wali murid SMPN 24. Rizal menjelaskan, pihak sekolah menarik sebesar Rp 1.120.000 untuk pembelian seragam dan atributnya saat daftar ulang. Bahkan pihak sekolah mengklaim pembelian harus satu paket, sehingga orang tua harus memabayar sesuai dengan ketentuan.
Pembelian ini untuk bahan seragam putih-putih putih-bitu, batik, pramuka dan olah raga serta atributnya. Atribut ini mulai dari bet, topi, dasi, ikat pinggang,dan kaos kaki dengan logiodan identitas sekolah.
“Jika dibandingkan dengan SMP lain, SMP 24 berbeda. Daftar ulang harus membayar seragam satu paket. Guru yang menyampaikan juga tidak memberikan rinciannya. Padahal tahun 2012 saat anak saya juga mendaftar di SMPN 24 tidak ada kebijakan demikian,” terangnya
Sementara di sekolah lain, pembelian seragam tidak ditentukan oleh pihak sekolah. Siswa hanya diminta membeli seragam batik dan olah raga serta atribut yang tidak ada di pasaran. Kepala SMPN 13, Juwari menjelaskan, atribut yang dijual di sekolahnya meliputi bet lokasi, pakaian olahraga, batik, topi, kaos kaki dan ikat pinggang dengan identitas SMPN 13.
Menurut Juwari, pihaknya juga tidak mewajibkan pembelian seragam yang bisa dibeli di luar sekolah. “Kami menjelaskan rincian harganya secara lisan. Kalau atribut dengan logo SMPN 13 memang harus punya apalagi kalau hari Senin sebagai kelengkapan saat upacara,” tuturnya.
Sistem pembayaran orang tua juga dibicarakan secara musyawarah. Bahkan berdasarkan pengalaman beberapa tahun sebelumnya terdapat orang tua yang mencicilnya hingga 6 bulan.
“Selama LOS (Layanan Orientasi Sekolah) masih bisa pakai baju SD. Malah biasanya sampai September baru jadi semua. Bukan Juli hingga Agustus masih pakai baju SD,” lanjutnya.
Sementara untuk jalur mitra warga, seragam dan atribut diberikan dalam bentuk seragam jadi secara gratis. Hal senada diungkapkan Wakil Kepala SMPN 39, Muhammad Rizal. Dikatakannya, seragam memang disediakan pihak koperasi, tetapi jika ada orang tua yang beli diluar sekolah juga diperkenankan.
Sementara itu, Anggota Dewan Pendidikan Surabaya Didik Yudhi Ranu Prasetyo menjelaskan, membeli seragam di koperasi sekolah bukan kewajiban. Karena itu, sekolah harus berani menempel pengumuman bahwa orang tua tidak wajib beli di sekolah. Selain itu, pihak koperasi harus mau menyertakan rincian harga atribut dan bahan seragam yang dijual.
” Aturannya nggak boleh mewajibkan. Boleh pakai seragan bekas kakaknya atau beli di luar. Kalau atribut mau dipasang di kaos kaki atau kerudung itu juga bentuk identitas agar siswa mudah dikenali,” pungkasnya. [tam]

Tags: