Sekolah Resmi Gunakan K-13 Hasil Revisi

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) memasuki babak baru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menetapkan K-13 hasil revisi yang kini berlaku. Ini seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran K-13.
Terbitnya aturan ini sekaligus menjadi dasar gugurnya regulasi tentang kurikulum produk mantan Mendikbud M Nuh itu. Sejumlah regulasi yang gugur tersebut antara lain, Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 tentang K-13 SD/MI, Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 tentang K-13 SMP/MTs, Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang K-13 SMA/MA dan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 tentang K-13 SMK/MAK.
Kompetensi inti pada K-13 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan KD adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada KI.
Mengenai revisi kurikulum ini, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Eko Prasetyoningsing menjelaskan, telah mempersiapkan revisi pada rapor online. Hal ini karena dalam revisi kurikulum tersebut juga mengatur perubahan bentuk evaluasi pembelajaran pada kompetensi inti.
“Perubahannya ada, tapi tidak menyeluruh. Jadi nanti untuk kelas 7 SMP sudah bisa diterapkan rapor onlinenya. Kalau kelas 8 dan 9 tetap,” terangnya ketika ditemui dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen 1 Kurikulum SMP Kota Surabaya tahun 2016 di SMPN 12, Rabu (3/8).
Selain itu, persiapan tenaga pengajar juga dilakukan untuk menyesuaikan degan revisi kurikulum yang ada. Kasie Kurikulum dan Pembinaan Dasar Dindik Surabaya Munayah menambahkan penilaian instrumen lebih disederhanakan dengan adanya peraturan menteri baru tersebut. “Kalau dulu penilaian sikap KI 1 dan 2 dilakukan semua guru pelajaran. Sekarang penilaian sikap secara tidak langsung, yang langsung hanya guru PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) dan agama,” terangnya.
Untuk itu perlu adanya perubahan rapor online. Ia menambahkan di Surabaya akan disikapi dengan pengisian KI 1 dan 2 yang diwakili oleh wali kelas. Sehingga guru pelajaran bisa menyetor nilai KI 1 dan KI 2 pada wali kelas. “KI 1 dan 2 ini untuk menilai penonjolan sikap saja, jadi memang golnya perbaikan sikap. Wali kelas yang akan mengisinya nanti,” tambahnya.
Kemudian dalam proses pembelajarannya, jika sebelum direvisi sistem pembelajaran ditekankan pada saintifik atau 5 M, yakni mengamati, mencoba, menganalisis, menalar dan membuat kesimpulan. Setelah direvisi pembelajaran tidak wajib saintifik yang penting aktif learning.
Terkait pemberian bimbingan teknis pada tim pengembang kurikulum ini, dikatakan Munayah juga bentuk sosialisasi dalam revisi K-13. Karena setiap tahunnya, sekolah harus menyusun kurikulum operasional. Dalam bimbingan ini, sekolah sudah membawa draft dokumen 1 untuk direview sebelum disetujui kepada Dindik Surabaya Agustus ini.
“Dokumen ini garis besarnya sama, yaitu struktur dan komponennya. Seperti kegiatan pembiasaan di sekolah yang selama ini dilakukan yaitu literasi. Hanya saja sekolah a dan b berbeda tingkatan literasinya,” lanjutnya.
Sementara itu Instruktur Nasional K-13 asal Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Endah Budirahayu yang juga hadir menjelaskan revisi Permendikbud ini berpengaruh juga dalam penyusunan dokumen 1 dalam kurikulum kelas 7 dan kelas 9 pada tahun ajaran baru. “Urutan sajian di kelas 7 dulu urutannya harus nomor 12 tetapi disajikan pada nomor 1. Hal ini berlaku pada semua mata pelajaran,” ungkapnya. [tam]

Tags: