Sekolah Swasta Berpeluang Terima Seragam Gratis

Aktivitas siswa SMA St Louis 1 di Jl Polisi Istimewa Surabaya. Tak hanya sekolah negeri, sekolah swasta juga berpeluang mendapatkan seragam gratis karena jumlah seragam yang disiapkan Dindik Jatim berlebih.

Dindik Jatim, Bhirawa
Siswa SMA/SMK di sekolah swasta tak perlu berkecil hati karena tidak mendapat seragam gratis dari Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Sebab, jumlah seragam yang tengah disiapkan Dindik Jatim diperkirakan masih akan berlebih. Dengan demikian, peluang siswa di sekolah untuk mendapat seragam gratis juga masih tinggi.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menuturkan pengadaan seragam gratis telah dialokasikan untuk 220 ribu siswa SMA/SMK se-Jatim. Jumlah itu tidak akan dikurangi kendati jumlah siswa baru di sekolah negeri lebih sedikit dari itu. “Kita akan konsultasi ke gubernur untuk perlakuannya seperti apa. Yang pasti seragam harus dibagikan habis tahun ini,” tutur Saiful dikonfirmasi, Selasa (18/7).
Seperti diketahui, tahun ini pagu siswa baru di Jatim mencapai 211.166 kursi. Dari jumlah tersebut, tersisa 21.830 kursi yang belum terisi. Dengan demikian, total siswa baru SMA/SMK negeri sebanyak 189.336 peserta didik. Dari jumlah tersebut, akan ada 30.664 paket seragam gratis yang masih bisa didistribusikan untuk siswa SMA/SMK swasta.
“Pengadaan seragam tetap akan dilakukan sesuai kontrak. Mungkin akan dibagikan ke swasta, tapi kita konsultasikan dengan gubernur dulu,” ungkap dia.
Saiful menegaskan, program ini selanjutnya akan dipertanggungjawabkan dalam laporan. Sebelumnya, Saiful juga menegaskan, seragam akan segera dikirimkan ke siswa. Pengiriman dilakukan melalui sekolah masing-masing dalam bentuk satu paket kain seragam. Isinya, kain seragam putih abu-abu dan pramuka dalam kemasan terpisah. “Akan dikirim melalui sekolah dan harus dibagikan ke siswa. Tidak boleh dijual lagi ke siswa. Karena itu, setiap siswa yang menerima akan diminta bertanda tangan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Widiyarta mengungkapkan, dengan adanya program seragam gratis ini, SMA/SMK negeri yang mewajibkan wali murid membeli seragam di koperasi sekolah seharusnya mengembalikan uang tersebut. “Sudah ada Permendikbud yang melarang itu. Artinya, siswa boleh membeli di luar atau membeli di koperasi sekolah asal tidak memaksa,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini Agus mengaku belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman Jatim terkait pungutan seragam. “Saat melakukan pengawasan kita temui beberapa sekolah di Surabaya, ada yang memungut uang seragam. Dan orangtua keberatan. Meski keberatan orangtua juga tetap membayar saja. Tidak melapor ke Ombudsman,” kata dia.

Tags: