Sekolah Swasta Kini Wajib Punya Lahan Sendiri

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemerintah Beri Toleransi 10 Tahun
Dindik Surabaya, Bhirawa
Sekolah-sekolah swasta yang masih menggunakan lahan sewa harus mempersiapkan diri mulai saat ini. Sebab, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait ini. Semua sekolah swasta, wajib memiliki lahan sendiri.
Hal ini sesua peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Dasar dan Menengah, sekolah swasta wajib memiliki tanah sendiri. Dalam aturan itu disebutkan, sekolah swasta harus memiliki tanah sendiri. Bagi yang belum berdiri di aras tanah sendiri, sekolah diberi toleransi hingga 10 tahun sejak Permendikbud ini dikeluarkan.
Dengan keluarnya aturan ini, keputusan Mendikbud No 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah secara otomatis tidak berlaku lagi. “Peraturan itu sudah kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah swasta di Surabaya, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mempersiapkan diri mulai sekarang,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Ikhsan, Minggu (12/7).
Ikhsan mengungkapkan, peraturan itu dikeluarkan sejak Mei 2014. Artinya, tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara pendidikan jatuh pada Mei 2024. Ikhsan menjelaskan, lembaga pendidikan harus punya visi untuk memenuhi persyaratan ini. Bila disiapkan mulai sekarang, waktu 10 tahun dirasa sangat cukup.
Seperti diketahui, persoalan atas kepemilikan lahan sekolah kerap terjadi di Surabaya. Sejumlah konsekuensi pun akhirnya dijatuhkan Dindik Surabaya. Mulai dari penghentian sementara izin operasional, hingga menolak daftar nominasi siswa untuk mengikuti ujian nasional maupun ujian sekolah.
Lebih lanjut mantan Kepala Bapemas dan KB Surabaya itu mengimbau, sekolah di Kota Pahlawan yang belum memiliki tanah sendiri untuk tidak leha-leha. “Sekolah swasta di Surabaya yang belum miliki tanah sendiri jumlahnya puluhan. Tapi ada juga yang sudah atas nama sekolah,” ungkap mantan Kepala Bapemas KB Surabaya ini.
Dengan demikian, lanjut Ikhsan, Peraturan Daerah (Perda) Surabaya yang mengatur pendirian unit sekolah baru akan menyesuaikan Permendikbud. “Perdanya nanti kami sesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Permendikbud No 36 Tahun 2014,” ujar dia.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Surabaya Eko Prasetyoningsih menambahkan, Permendibud itu berlaku untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK. Tujuan pemerintah jelas, ingin semua sekolah-sekolah swasta seperti sekolah negeri yang menggunakan tanah dan gedung milik sendiri. “Makanya kami sosialisasikan sejak awal seperti ini supaya persiapan mereka lebih panjang. Yang belum memiliki tanah agar mulai berinvestasi mulai sekarang,” ujar perempuan asal Ponorogo ini.
Bagaimana dengan sekolah yang menyewa lahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) maupun swasta? Eko menegaskan, dengan adanya Permendikbud No 36 Tahun 2014 itu, sekolah swasta tidak diizinkan lagi menyewa. Kepemilikan dan hak penggunaan tanah harus atas nama yayasan atau sekolah.
“Kalau sekarang tidak apa-apa menyewa, namun itu ada batasnya. Di Permendikbud diberi batasan hingga 10 tahun atau sampai 2024. Jika sekarang sudah mampu, tidak perlu nunggu sampai 10 tahun. Cepat-cepat beli,” pungkas dia. [tam]

Tags: