Sekolah (Tetap) PTM

Tahun ajaran baru sekolah sudah dimulai dengan pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100%. Seluruh guru (dan karyawan non-kependidikan) dipastikan sudah menjalani vaksinasi booster. Juga menjalani swab antigen. Sekolah PTM tidak mengurangi kewaspadaan terhadap varian baru Omicron BA-4, dan BA-5. Seluruh “warga” sekolah wajib mentaati protokol kesehatan (Prokes). Terutama mengenakan masker, dan mencuci tangan. Serta izin tidak masuk sekolah manakala terasa gejala sakit.

Vaksinasi telah sukses dilaksanakan pemerintah bersama masyarakat. Termasuk cakupan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun, menyasar sebanyak 26,5 juta anak. Berdasar data Kementerian Kesehatan (per-28 JuIi 2022), seluruh anak telah memperoleh suntik vaksin dosis pertama. Sebanyak 20.987.270 (79,50%) anak memperoleh dosis kedua. Sedangkan anak usia 12 – 17 tahun sebanyak 26.705.490 dosis pertama, serta 25.493.828 (95,46%) anak sudah dosis kedua.

Vaksinasi anak (murid sekolah) menjadi pemandangan paling riuh. Hamper seluruhnya tidak takut disuntik vaksin. Ditargetkan bisa cepat selesai. Sehingga sejak bulan Januari – Pebruari 2022, bagai bulan imunisasi (dosis pertama). Vaksinasi CoViD-19 anak usia SD dikebut bersamaan pelaksanaan sekolah PTM (Pembelajaran Tatap Muka) 100%. Selama ini anak SD bagai “tercecer” program vaksinasi, karena menunggu rekomendasi Badan POM. Seluruh anak sekolah wajib telah divaksin sebelum mengikuti PTM.

Vaksinasi anak menjadi penyokong tercapainya herd immunity (kekebalan komunitas). Karena sesungguhnya, penularan CoViD-19 terhadap anak, tak kalah rentan. Berdasar data yang dikumpulkan Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan), kasus CoViD-19 pada anak usia 0-5 tahun meliputi 2,9%, serta usia 6 – 18 tahun meliputi 10% total kasus. Anak usia sekolah setara SMP sederajat serta SMA dan sederajat, telah menjalani vaksinasi jelang tahun ajaran baru yang lalu.

Vaksinasi kepada peserta didik (tingkat SD hingga SLTA) sebagai upaya perlindungan, tergolong mandatory konstitusi. UUD pasal 28B ayat (2), menyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Perlindungan Kesehatan anak secara spesifik juga di-mandatkan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Maka wajar setiap daerah melaksanakan vaksinasi anak usia SD di-geber di berbagai tempat.

Maka PTM seyogianya di-ikuti mitigasi terhadap seluruh “warga” sekolah. Mitigasi tidak cukup hanya dengan berbekal ukur suhu tubuh, dan ke-taat-an protokol kesehatan (Prokes). Melainkan dengan partisipasi orangtua murid. Karena bisa jadi peserta didik mengikuti perjalanan ke luar negeri, bersama keluarga dan kerabat. Di Amerika Serikat (AS) banyak anak terpapar CoViD-19 Omicron, terutama setelah libur Nataru. Paling rentan Omicron, adalah yang belum divaksinasi.

Secara umum Omicron pada anak tidak menunjukkan gejala sakit parah. Serta bisa cepat disembuhkan. Tetapi diperlukan pencegahan lebih seksama, menghindarkan peserta didik dari penularan. Misalnya, jika timbul gejala flu, harus izin tidak masuk sekolah. Karena sekolah PTM tidak dapat ditunda lagi untuk menghindari ke-tertinggal-an kompetensi akademik dengan negara lain. Juga banyak peserta didik terkendala pembelajaran daring.

UU Kesehatan pada pasal 131 ayat (2), menyatakan, “Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.” Serta menjamin Kesehatan anak, yang tercantum dalam pasal 133 ayat (2). Dinyatakan, “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya perlindungan bayi dan anak … dan menyediakan pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan.”

Maka sekolah PTM wajib tetap dilaksanakan dengan ekstra hati-hati. Juga dengan supervisi Satgas CoViD-19 daerah.

——— 000 ———

Rate this article!
Sekolah (Tetap) PTM,5 / 5 ( 1votes )
Tags: