Sekretaris Bawaslu Jatim Terancam Penjara20Tahun

JpegTipikor Surabaya, Bhirawa
Kasus dugaan dana hibah di Bawaslu Jatim akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (2/11). Dari empat terdakwa, hanya Amru (sekretaris Bawaslu Jatim) saja yang menjalani persidangan dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Tahsin menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endriyanto menyatakan, terdakwa diduga berperan besar dalam pembuatan kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa pada pelaksanaan pengawasan Pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013.
Lanjut Jaksa, dari dana anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebesar Rp 142 miliar, sebanyak Rp 5,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 yang diubah menjadi Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” terang Jaksa Endriyanto dalam dakwaanya, Senin (2/11).
Sayangnya, untuk tiga terdakwa yakni Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo, Ahmad Khusaini dan Indriyono, rekanan penyedia barang dan jasa tidak dapat disidang hari ini (kemarin). Selain disidang dalam empat sidang terpisah karena Kejaksaan melimpahkan berkasnya secara split yang dibagi dalam empat. Ketiganya juga tidak didampingi pengacara.
Sementara itu, terkait tiga terdakwa lainnya, Hakim Tahsin terpaksa menunda sidang dengan agenda yang sama karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum. Menurut Hakim, sesuai dengan perundang-undangan, terdakwa yang dijerat perkara korupsi, harus didampingi pengacara. “Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Tahsin menutup sidang.
Sebelumnya, Kejari Surabaya yang menerima pelimpahan kasus ini, memastikan para terdakwa akan dijerat pasal berlapir, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31/1999 yang diubah menjadi Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Mereka diduga secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan korupsi.
“Ancaman pidananya sampai 20 tahun penjara,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi. [bed]

Tags: