Sekretaris KPU Menghilang, Ketua KPU Minta Pengganti

Hj Imron Nafifah

Hj Imron Nafifah

Blitar, Bhirawa
Dianggap telah mangkir kerja selama berbulan-bulan, Ketua KPU Kabupaten Blitar meminta kepada Pemkab Blitar untuk menarik Sekretaris KPU Kabupaten Blitar Drs  Eko Budoyo  (55) dan mencari pengganti.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hj Imron Nafifah membenarkan jika sudah tiga  bulan terakhir ini Sekretaris KPU Kabupaten Blitar tidak ngantor. Bahkan saat diundang untuk rapat koordinasi program kegiatan juga tidak hadir. “Kondisi ini mengakibatkan  proses administrasi yang berhubungan dengan penggajian pegawai KPU maupun  kegiatan di KPU tidak berjalan, mengingat Sekretaris KPU selaku kuasa pengguna anggaran,” kata Imron Nafifah ditemui usai hearing dengan Komisi I DPRD Kab Blitar, Kamis (15/1).
Untuk itu pihaknya  minta Pemkab Blitar untuk menarik yang bersangkutan dan segera melakukan pergantian Sekretaris KPU Kabupaten Blitar baru. “Agar pelaksanaan kegiatan KPU bisa kembali dengan lancar dan kegiatan yang tertunda bisa segera terselesaikan,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar  Chandra Purnama mengatakan dalam hearing dengan KPU Kabupaten Blitar terungkap Sekretaris KPU telah mangkir dari tugasnya sebagai PNS sekitar tiga bulan.  Dan  ini merupakan tindakan indisipliner yang cukup berat sehingga harus ada tindakan tegas dari Pemkab Blitar.
“Kami minta penarikan dilakukan secara cepat dan diisi oleh Plt agar kegiatan di KPU Kabupaten Blitar bisa berjalan normal,” kata Candra Purnama.
Namun sesuai ketentuan lanjut Chandra Purnama memang harus melalui mekanisme-mekanisme yang telah ditetapkan. Sehingga siapa saja yang akan menggantikan posisi Sekretaris KPU Kabupaten Blitar sesuai dengan harapan dan posisi jabatannya.
Inspektur Daerah Kabupaten Blitar Suyanto mengatakan penarikan Sekretaris KPU Kabupaten Blitar tidak serta merta bisa dilakukan. Karena harus ada alasan yang kuat dari  pemkab untuk memindah pegawai.  Dia mengakui persoalan Sekretaris KPU Kabupaten Blitar yang sudah tiga bulan tidak masuk kantor merupakan bentuk indisipliner pegawai.
“Sesuai prosedur Ketua KPU harus melakukan teguran 1-3 kali. Jika tetap tidak ada respon, Ketua KPU bisa melayangkan surat ke Bupati Blitar mengajukan permohonan penarikan Sekretaris KPU tersebut,” terang Suyanto.
Informasi  yang dihimpun, sejak raibnya Sekretaris KPU Kab Blitar, seluruh karyawan/karyawati dan Staf Kantor KPU Kabupaten Blitar selama tiga bulan sejak November 2014 sampai  Januari 2015 belum terima gaji.  Eko Budoyo  tidak ngantor diduga terkait hasil temuan BPK Jatim  saat melakukan pemeriksaan pada awal Oktober 2014 lalu. Temuan BPK  menengarai adanya kebocoran beberapa kelengkapan peralatan dalam pelaksanaan Pileg 2014 lalu sebesar Rp 1,4 miliar di KPU Kab Blitar. [htn]

Tags: