Sekretaris KPU Tulungagung Rangkap Jabatan

Ketua KPU Tulungagung, Mustofa

Tulungagung, Bhirawa
Pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, pada Rabu (6/11) lalu berdampak pada KPU Tulungagung. Masalahnya, Sekretaris KPU Tulungagung, Mundiyar, ikut dimutasi menjadi Camat Kalidawir dan kini harus merangkap jabatan.
Ketua KPU Tulungagung, Mustofa, Kamis (7/11), membenarkan jika Mundiyar kini harus rangkap jabatan setelah dilantik sebagai Camat Kalidawir. “Jadi sementara Pak Sek (Mundiyar) bisa dikatakan masih double pekerjaan,” ungkapnya.
Menurut Mustofa, Mundiyar sementara ini harus rangkap jabatan sebab belum ada penggantinya di jabatan Sekretaris KPU Tulungagung. Ia selain harus bertugas di Kecamatan Kalidawir, juga masih dituntut untuk menyelesaikan tugas-tugasnya di KPU Tulungagung.
Mustofa belum bisa memastikan kapan ada pengganti Mundiyar sebagai Sekretaris KPU Tulungagung. Dikatakan ia akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jatim terkait hal itu.
“Sekarang kami lagi menuju Surabaya ke KPU Jatim. Yang pasti saat ini Sekretaris KPU Tulungagung sudah resmi dilantik menjadi Camat Kalidawir, tetapi SK di KPU belum dicabut dan belum diterbitkan surat penunjukkan baik itu Plt atau penggantinya,” paparnya.
Soal kabar sudah ada nama pengganti Mundiyar yang diajukan oleh Bupati Maryoto Birowo, Mustofa tidak mengelak. Ia menyebut memang sudah ada nama yang akan didudukkan sebagai Sekretaris KPU Tulungagung yang baru.
“Kemarin BKD Kabupaten Tulungagung sudah bilang ke kami siapa yang bakal mengganti Pak Sek. Namun, saya belum bisa ngomong siapa orangnya itu,” tandasnya lantas tertawa.
Mantan Ketua KNPI Tulungagung ini selanjutnya mengakui pula jika dalam proses pergantian jabatan Sekretaris KPU sudah ada aturan baru. Aturannya berbeda dengan aturan sebelumnya.
“Sekarang dalam proses rekrutmen calon Sekretaris KPU harus mengikuti assesment terbuka dari Sekjen KPU RI. Meski begitu, Bupati bisa mengusulkan pejabatnya untuk mengikuti tahapan tersebut,” jelasnya.
Aturan baru rekrutmen Sekretaris KPU tercantum dalam SK Sekjen KPU RI No. 245/SDM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Mustofa berharap jabatan Sekretaris KPU Tulungagung dapat segera terisi oleh pejabat definitif. “Ini agar kegiatan di sekretariat bisa berjalan maksimal,” terangnya.
Sementara itu, Mundiyar belum bisa dikonfirmasi. Ia saat ini sedang berada di Jakarta mengikuti orientasi tugas yang diselenggarakan KPU RI. [wed]

Tags: