Sektor Parkir Jadi Andalan Baru PAD Kabupaten Tuban

Drs.H Mudji Slamet, Kadishub Kabupaten Tuban

Tuban, Bhirawa
Selain pajak galian C, saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor Parkir tepi jalan umum menjadi andalan Kabupaten Tuban. Sejak parkir berlangganan diterapkan per satu Septeber tahun lalu, atau terhitung satu tahun sejak diterapkan, pendapatan parkir hingga akhir Agustus sudah menembus angka Rp.7,133 Miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Drs. H. Mudji Slamet, menyebut rata-rata retribusi dari parkir berlangganan mencapai Rp600 juta per bulan. Jumlah itu menurut ia hampir setara dengan pendapatan parkir satu tahun anggaran pada tahun sebelumnya, atau tahun 2017 lalu.
“Rata-rata pendapatanya mencapai 600 sampai 650 jutaan, jika dibandingkan tahun sebelum ditetapkan berlangganan sangat jauh,” kata Mudji (18/9).
Menurut Mudji, jika dihitung pendapatan parkir setelah ditetapkan berlangganan, rata-rata satu setengah bulan sudah melebihi pendapatan parkir selama satu tahun, sebelum diterapkan berlangganan.
“Tahun 2017 target Rp 1 miliar hanya terpenuhi sekitar Rp 700 jutaan, sekarang jumlah itu bisa terpenuhi kurang dari satu setengah bulan,” terang mantan Camat Soko ini.
Diketahui, di Kabupaten Tuban saat ini terdapat sedikitnya 324.794 kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dan 33.249 kendaraan roda empat atau mobil yang terregistrasi, kendaraan itu akan dikenakan pajar parkir pertahun sebagaimana ketentuan Rp20.000 sepeda motor dan 40.000 untuk mobil.
Dikonfirmasi terpisah, kepala bidang pendapatan pajak lainya dan perimbangan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah, Syamsul Arifin meembenarkan, penigkatan siknifikan retribusi parkir setelah penerapan parkir berlangganan, diterapkan satu tahun terakhir.
“Tiap tahun ada peningkatan,” katanya.
Mantan ajudan Bupati ini juga menjelaskan kalau realisasi pendapatan parkir tahun 2015 meliputi Pajak Parkir Rp68.320.050, Retribusi Tempat Parkir khusus Rp702.286.000, Retribusi parkir tepi jalan umum Rp685.314.000.
Tahun berikutnya PAD sektor parkir meliputi Pajak Parkir Rp180.561.550, Retribusi Tempat Parkir khusus Rp2.145.447.100 dan Retribusi parkir tepi jalan umum Rp789.708.000
“Kalau dari sudut pandang PAD dapat kita lihat peningkatanya, kemudian bagaimana penerapanya ada di Dinas perhubungan,” kata Syamsul. (Hud)

Tags: