Sekwan Gelar Gladi Resik Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Baru

Suasana gladi resik pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD kota Surabaya baru yang dipadati anggota dewan lama dan baru. [andre/bhirawa]

DPRD Surabaya, Bhirawa
Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya menggelar acara pengucapan sumpah/janji untuk 50 anggota dewan yang baru periode 2019-2014 hasil Pileg 2019 lalu.
Namun kabar terbaru, satu dari 50 anggota dewan terpilih harus mengalami penundaan karena sedang tersandung kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selaku Ketua DPRD Surabaya, Armuji yang kini statusnya menjadi anggota DPRD Jatim terpilih di Pileg 2019 lalu, berharap agar seluruh anggota dewan terpilih baik incumbent mapun yang baru bisa menjaga kondusifitas dan kerukunan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Hasil pantauan entah karena alasan apa, peserta gladi resik yang digelar Sekwan DPRD terlihat sepi peserta karena 50 kursi yang tersedia tak seluruhnya kursi terisi, namun gelaran acara tetap dilaksanakan karena waktu.
Para anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2014 bakal menjalani masa baktinya mulai 24 Agustus 2019 mendatang. Kepastian ini setelah proses pelantikan para wakil rakyat itu dijadwalkan di tanggal tersebut.
Pelantikan akan dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso. Prosesi pelantikan itu akan dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Dan sebagai tahap persiapan, para anggota DPRD Surabaya terpilih ini sudah menjalani gladi bersih, Rabu (21/8).
“Nantinya sebagai pemimpin sidang paripurna adalah ketua DPRD sementara,” kata Ketua DPRD Surabaya Armuji. Ia mengatakan posisi ketua DPRD sementara dipastikan akan diisi oleh anggota DPRD terpilih asal PDIP.
Hal ini karena PDIP adalah pemenang pemilu legislatif di Kota Pahlawan. Sedangkan untuk posisi wakil ketua, nantinya akan dirembuk bersama di empat partai politik. Yakni PKB, Gerindra, PKS dan Golkar.
Rembukan ini karena posisi wakil ketua di DPRD Surabaya hanya tiga kursi, sedangkan ada empat parpol yang berhak menempati jabatan tersebut.
“Kalau PDIP sudah harga mati menjabat sebagai ketua sementara. Sedangkan wakil ketua akan ditentukan setelah empat parpol itu berembuk,” paparnya.
Menurut Armuji, rembukan perlu dilakukan karena aturan pemilihan wakil ketua bukan berdasarkan jumlah suara dalam pemilu legislatif 2019.
Wakil ketua DPRD sementara ini akan didasarkan perolehan kursi terbanyak kedua (setelah PDIP). Nah, PKB, Gerindra, PKS dan Golkar adalah pemenang kedua pemilu legislatif dengan jumlah perolehan kursi yang sama, yakni lima kursi.
Sementara itu, Armuji menambahkan di DPRD periode 2019-2014 ini akan berbeda dengan sebelumnya. Nantinya, masing-masing fraksi nantinya akan mendapatkan ruangan yang luasnya sama. Sedangkan kalau sebelumnya, parpol yang jumlah kursinya lebih banyak akan mendapatkan ruangan yang lebih besar pula.
“Sudah ada gedung baru. Baik fraksi besar atau kecil, luas ruangannya akan sama. Nantinya, mudah-mudahan setiap anggota dewan juga akan mendapatkan ruangan sendiri-sendiri,” tambahnya.
“Terimakasih atas kehadiran bapak ibu yang telah menghadiri undangan kami. Dan kami akan siap memberikan pelayanan kepada bapak ibu anggota dewan terpilih setelah acara pengucapan sumpah dan janji dilaksanakan besok pada tanggal 24 Agustus 2019,” ucap Hadi Siswanto Anwar Sekwan DPRD Surabaya dalam sambutannya Rabu (21/8). [dre]

Tags: