Sekwan Tarik Mobdin Anggota Legislatif

Emanuel Plaituka

Emanuel Plaituka

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pemkot Surabaya melalui Sekretariat Dewan memastikan bakal menarik puluhan Mobdin yang dipakai para legislator. Untuk sementara rencana penarikan mobil dinas ini terbatas pada Mobdin dengan status pinjam pakai yang di tangan legislator non unsur pimpinan.
Meski masa tugas DPRD 2009-2014 akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2014, atau sekitar 4 bulan lagi, Sekwan beralasan penarikan  lebih awal sejumlah mobdin ini untuk  dipersiapkan untuk anggota dewan yang baru yakni periode 2014- 2019.
“Rencana penarikan mobdin hanya di berlakukan untuk anggota biasa yang statusnya pinjam pakai, karena jika mengacu kepada MoU yang telah ditanda tangani, mobdin yang dipakai harus kembali dalam kondisi tetap baik, sehingga penarikan lebih awal ini dimaksudkan untuk menyiapkan waktu perbaikan jika ternyata kondisinya ada yang rusak atau bahkan tidak layak pakai,” ucap Emanuel Plaituka, Kasi Rapat dan Perundangan Sekretaris DPRD Surabaya.
Lebih lanjut Eman juga menjelaskan bahwa, penarikan lebih awal ini tidak untuk jajaran pimpinan, karena mobdin pimpinan merupakan fasilitas melekat atas jabatan yang disandangnya.
“Tentu saja tidak untuk unsur pimpinan, karena mobdin pimpinan itu merupakan fasilitas melekat atas jabatannya, tetapi mobil itu juga tetap harus dikembalikan pada saat masa tugasnya benar-benar berakhir,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, H Junaedi anggota komisi D DPRD Surabaya secara tegas menolak karena menurutnya masa tugasnya menjadi anggota dewan masih 4 bulan lagi.
“Terlepas kembali kesini atau tidak, anggota dewan masa bakti 2009-2014 itu sampai tanggal 24 Agustus, artinya kami masih menjalankan tugas, sekaligus punya kewajiban mengabdi dan memperjuangkan aspirasi rakyat sampai batas waktu itu, jadi tidak pas jika tiba-tiba sekwan punya ide menarik mobdin lebih awal,” ucap Junaidi.
Hal senada juga di ucapkan oleh Baktiono ketua komisi D DPRD Surabaya asal PDIP yang diperkirakan akan kembali ke gedung Yos Sudarso untuk yang ke empat kalinya, bahwa pihaknya masih memerlukan mobdin untuk berkantor dan menjalankan tugas kedewanan lainnya.
“Masa habis kami kan sampai tanggal 24 Agustus, jadi tidak fair jika sekwan akan menarik mobdin sebelum masa tugas kami habis, padahal kami masih memerlukan mobdin itu untuk berkantor dan menjalankan tugas- tugas kedewanan,” pungkas Baktiono. [gat]

Tags: