Sel Isolasi Menanti WBP yang Kembali Berbuat Kriminal Selama Pandemi Corona

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono.

Surabaya, Bhirawa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim memberikan hukuman lebih berat bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengulangi perbuatan buruknya dalam program asimilasi dan integrasi selama masa pandemi. Seperti yang diungkapkan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono.
“Warga binaan yang kembali mengulangi perbuatan pidana akan dihukum lebih berat. Dan akan dikurung di sel isolasi hingga masa pemidanaannya berakhir,” kata Pargiyono, Senin (13/4).
Pargiyono menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada 4.159 WBP. Mereka mendapatkan hak tersebut sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. “Seluruh WBP yang mendapatkan asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” jelasnya.
Masih kata Pargiyono, pihaknya menemukan masih adanya WBP yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi. Sampai saat ini, ada 4 WBP di Jatim yang kembali melakukan perbuatan haramnya. Atau 0,1% dari keseluruhan WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi.
Masing-masing, sambung Pargiyono, seperti yang terjadi di Blitar ada 1 orang WBP, yaitu dari Lapas Blitar terlibat kasus pencurian sepeda motor. Kemudian di Surabaya ada 2 orang WBP dari Lapas Lamongan dengan kasus penjambretan. Kemudian di Malang ada 1 orang WBP dari Lapas Madiun yang kembali terlibat kasus pencurian sepeda motor.
“Kalapas dan Karutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP secara mendetail. Tapi tetap ada hukuman yang lebih berat siap menanti WBP yang mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Pargiyono mengaku selama ini telah berupaya melakukan upaya-upaya pengawasan. Salah satunya dengan melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp antara petugas Balai Pemasyarakatan dan Penjamin WBP. Namun, ada beberapa WBP yang keluarganya tidak memiliki smartphone, sehingga hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon biasa.
“Tetap ada komunikasi antara kami dengan WBP atau penjaminnya untuk memastikan WBP berkelakukan baik selama menjalani asimilasi dan integrasi di rumah,” ungkapnya.
Pihaknya pun meminta kepada jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan WBP dalam masa asimilasi dan integrasi. Ketika memungkinkan untuk langsung dikirim lagi ke Lapas, segera diminta untuk mendapatkan pembinaan dari pihak Lapas dan Rutan yang bersangkutan. Salah satunya menempatkan WBP yang bersangkutan di sel isolasi dan tidak mengizinkan kunjungan baik langsung maupun video call. Dan memasukkan yang bersangkutan ke “Register F” sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang berangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru. Saya yakin Majelis Hakim nantinya juga akan memberikan hukuman yang lebih berat karena pelanggaran ini,” pungkasnya. [bed]

Tags: