Selain Didenda, Pelanggar Prokes Distempel di Kabupaten Bondowoso

Salah satu pelanggar Protokol Kesehatan saat menjalani sidang secara daring. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Di Kabupaten Bondowoso dalam operasi Yustisi, warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) tak mengenakan masker bukan hanya dikenai denda atau sanksi sosial. Akan tetapi juga ditempel oleh petugas, yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kab. Bondowoso”.

Pemberian stempel di tangan pada pelanggar Protkes ini diberlakukan kali pertama dalam operasi yustisi saat digelar operasi pada, Kamis (24/9) di Kelurahan Belindungan, Kecamatan Bondowoso tepatnya di jalan raya depan Kantor PCNU wilayah setempat.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, mengungkapkan pemberian stempel di tangan pelanggar bertujuan agar mereka ingat bahwa sudah pernah melakukan protokol kesehatan khususnya masker.

“Agar mereka ingat bahwa pernah melanggar protkes,”kata Kapolres Erick saat meninjau operasi Yustisi di depan kantor PCNU.

Adapun untuk sanksi denda dan sanksi sosial dilakukan dengan menggunakan sidang di tempat secara virtual tetap dilangsungkan dalam operasi yustisi kali ini.

“Kita gunakan aplikasi video conference dan diputus langsung di tempat. Sehingga pelanggar tidak perlu ke pengadilan. Cukup sampai disini selesai dan diberikan hukuman. Eksekutornya jaksa,” jelasnya.

Sementara itu, pantauan di lokasi dalam operasi Yustisi di depan kantor PCNU Jalan Agus Salim, banyak menjaring pengendara roda dua, penumpang angkutan umum yang tak bermasker.

Sebelum para pelanggar Protkes mendapat hadiah stempel di lengan, mereka harus menjalani sidang di tempat bersama hakim Pengadilan Negeri Bondowoso secara daring. Lalu kemudian oleh Hakim, mereka diberikan pilihan sanksi, apakah membayar denda uang atau sanksi sosial. Adapun untuk sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila dan mencium bendera merah putih.

Dijelaskannya, bahwa selama sekian hari operasi yustisi dilakukan, kepatuhan masyarakat menggunakan masker saat ini pun menjadi sekitar 70 persen lebih. Hal itu kata dia, berdasarkan survey yang dilakukan oleh timnya. Untuk itu dia berharap agar masyarakat di wilayah pinggiran juga melakukan hal sama agar bisa memutus rantai penularan Covid-19.

“Kalau di kawasan perkotaan, yang merupakan epicentrum operasi ini menurut pengamatan kami kepatuhan menggunakan masker sudah 70 persen lebih,” urainya.

Kedepan, untuk mendisiplinkan kepatuhan protokol kesehatan, pihaknya akan terus menggalakkan operasi yustisi bersama TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan BPBD Bondowoso, agar penularan Covid-19 bisa ditekan. [san]

Tags: