Selain IMB, Izin Usaha di Kota Surabaya Gratis

Surabaya, Bhirawa
Dalam rangka melakukan percepatan kinerja investasi di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai kemudahan-kemudahan. Salah satunya adalah dengan mempermudah perizinan bahkan menggratiskan berbagai macam izin usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya, M Taswin menuturkan, Pemkot Surabaya telah membuat langkah-langkah untuk mempercepat usaha. Seperti membuat mall pelayanan perizinan hingga membuat standar operasional prosedur (SOP) pengusursan izin usaha.

“Kecuali IMB (Izin Mendirikan Bangunan) semua izin usaha gratis. Kami juga memberikan kecepatan izin usaha. Seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) hanya membutuhkan waktu 3 jam saja. Kami juga memberikan layanan jemput bola ke kecamatan-kecamatan,” tutur Taswin, Selasa (13/1).

Menurut dia, usaha dalam negeri atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang cukup menggeliat di Surabaya selama 2020 adalah usaha jasa transportasi darat dan industri. Hal ini bisa terjadi karena permintaan jasa transportasi melalui darat ke Indonesia Timur cukup tinggi.[iib]

Tags: