Selama 2016, Ada 56 TKI Kabupaten Blitar Dideportasi

Jarun.

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Selama tahun 2016 sebanyak 56 orang Tenaga Kerja  Indonesia (TKI) asal Kabupaten Blitar telah dideportasi kembali ke Indonesia. Data TKI Blitar terdeportasi ini menurun jika dibandingkan tahun lalu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Miftahuddin melalui Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Jarun mengatakan sejauh ini sesuai dengan data yang ada di Disnaker Kabupaten Blitar selama tahun 2016 jumlah TKI yang dideportasi dari negara tempat bekerja ada 56 orang.
“Jumlah ini mengalami penurunan drastis, karena jika dibandingkan dengan data pada tahun 2015 hanya ada 147 TKI yang di Deportasi,” kata Jarun.
Lanjut Jarun, menurutnya yang menyebabkan angka TKI asal Kabupaten Blitar yang di Deportasi menurun yakni adanya situs online go TKI yang dapat mendata calon TKI maupun TKI yang berangkat melalui jalur legal.
“Sedangkan hingga bulan Agustus ini tidak ada satupun TKI asal Kabupaten Blitar yang di Deportasi,” ujarnya.
Selain itu menurutnya setiap Perangkat Desa di 248 Desa/Kelurahan di 22 Kecamatan se-Kabupaten Blitar saat ini sudah teliti ketika memberikan surat rekomendasi kepada calon TKI.
“Karena yang bersangkutan harus menyertakan bukti surat dari Disnaker setempat yang juga harus diteliti oleh perangkat Desa/Kelurahan setempat,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto juga berharap kepada Pemkab Blitar untuk tetap membantu TKI asal Kabupaten Blitar jika mengalami maslaah di luar negeri. Karena menurutnya bagaimanapun juga masih sebagai warga Kabupaten Blitar sesuai data Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Meskipun mereka ada yang ilegal harus tetap bisa dibantuk semaksimal mungkin jika ada yang mengalami masalah, namun kami berharap Pemkab Blitar juga harus berupaya menjaga semua TKI asal Kabupaten Blitar legal dan resmi secara hukum,” kata Sugianto. [htn]

Tags: