Selama 2020, Angka Perceraian 81 persen Didominasi Pasangan Muda

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik

Bojonegoro,Bhirawa.
Angka perceraian di Bojonegoro yang terjadi selama tahun 2020 ini, didominasi oleh pasangan muda dengan rentang usia rata-rata di bawah 30 tahun sebanyak 81 persen, sementara selebihnya di atas usia 30 tahun.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik, mangatakan, terdapat berbagai penyebab perceraian di masyarakat mulai dari urusan ekonomi hingga ketidak cocokan antar pasangan. Namun, yang paling mendasari adalah masih minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya latar belakang pendidikan yang rendah.

“Kalau lebih diperinci lagi, pemohon cerai gugat 56 persen dari lulusan Sekolah Dasar (SD), 25 persen dari lulusan Sekolah Pertama (SMP) dan selebihnya dari lulusan SMA keatas hingga lulusan Sarjana,” katanya, kemarin (22/12).

Kendati demikian, angka perceraian di Bojonegoro mulai Januari hingga Desember tahun 2020 yakni 2.888 pasutri yang mengajukan diri untuk mengakhiri rumah tangga yang sudah dibinanya.

Dari jumlah perkara cerai yang terdaftar di pengadilan agama Bojonegoro, didominasi oleh perkara cerai gugat, dimana istri yang menggugat suami, dengan jumlah 1.977 perkara, sementara cerai talak berjumlah 911 perkara. Sementara di tahun 2019, jumlah cerai gugat berjumlah 1.916 perkara, cerai talak 956 perkara.

” Rata-rata latar belakang perceraian itu terjadi lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri akibat masalah perekonomian dikeluarganya,” jelasnya.

Sholikin Jamik juga menjelaskan, kebanyakan yang mengajukan permohonan cerai gugat, untuk usia perkawinannya tergolong cukup belia, dari umur perkawinan 7 tahun sampai 9 tahun. Sebelum mengajukan kasus perkara, pihaknya juga melakukan mediasi kepada pemohon agar tidak melanjutkan kasusnya.

” Namun, dari usahanya tersebut terbilang masih kurang berpengaruh,” pungkasnya.[bas]

Tags: