Selama 2022, DPRD Sumenep Rampungkan 14 Raperda

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari.

Sumenep, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah merampungkan 14 dari 21 rancangan peraturan daerah (raperda) selama tahun anggaran 2022.

Selama tahun 2022 ini, ada 21 usulan Raperda yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep. Namun dari 21 usulan raperda itu, dewan telah menyelesaikan 14 raperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari mengatakan, dari 14 raperda yang telah rampung dibahas, tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi perda.

Tiga raperda yang telah ditetapkan menjadi perda itu tersebut antara lain, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Perda Kabupaten Layak Anak, dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Yang sudah sah menjadi perda baru tiga,” kata Juhari, Rabu (16/11). Juhari menyampaikan, DPRD Sumenep juga melanjutkan pembahasan terhadap empat raperda yang masuk ke Bapemperda.

Empat raperda yang telah selesai dibahas adalah Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

“Hanya saja, empat raperda itu belum ditetapkan menjadi perda. Sebab fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai hingga saat ini,” ungkapnya.

Politisi PPP ini berharap proses fasilitasi terhadap empat raperda itu segera selesai, kemudian Raperda itu ditetapkan menjadi perda. “Sebab, berdasarkan surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat raperda itu sudah diajukan pada akhir Agustus lalu. Namun sampai sekarang belum selesai,” katanya.

Kendati demikian, DPRD Sumenep mengaku telah bekerja maksimal guna merampungkan pembahasan raperda yang masuk ke Bapemperda pada tahun 2022.

“Tugas legislatif dalam pembahasan sejumlah Raperda ini sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi perda,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Sumenep juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat raperda, yakni Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern, Raperda Desa Wisata, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar. Empat raperda ini selesai dibahas akhir Oktober 2022. Saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami menunggu hasil fasilitasi empat raperda sebelumnya untuk mengajukan beberapa raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif,” jelasnya.

Lebih lanjut Juhari menegaskan, dari belasan raperda yang telah dibahas, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar. Sementara, 10 raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Sumenep.

“Selain itu, kami juga telah merampungkan raperda rutin tahunan, yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, Perda APBD 2023. Jadi total yang sudah selesai dibahas oleh DPRD selama 2022 ada 14 raperda,” tukasnya. [sul.dre]

Tags: