Selama 7 Bulan, 4.973 Ahli Waris Ajukan Dana Santunan Kematian

Kasubag Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Faqih.

Bojonegoro,Bhirawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), di tahun 2021 telah menyediakan anggaran sebesar Rp. 18,7 miliar untuk bantuan sosial tidak terencana /santunan kematian.
Data yang diperoleh di Bagian Kesra, dari bulan Januari hingga Juli 2021 saat ini tengah ada 4.973 pengajuan proposal satunan kematian dari ahli waris yang bersangkutan. Serta sejumlah 3.275 ahli waris penerima dana santunan kematian pada bulan Januari hingga Juli 2021 dalam proses pencairan.

“Dari total 3.275 ahli waris penerima dana santunan kematian, sebanyak 1.751 telah dipastikan masuk ke dalam rekening penerima. Sedangkan sisanya 1.524 baru akan diproses hari ini untuk dicairkan ke rekening penerima, atas nama ahli waris,” ujar Kasubag Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat, Abdullah Faqih, kemarin (27/7).

Faqih menjelaskan, bahwa masih tersisa sekira 1.698 berkas pengajuan yang sedang dalam proses untuk mendapat penetapan Bupati. Jumlah itu didapat dari total pengajuan 4.973 dikurangi jumlah yang dicairkan 3.275.

Ditambahkan pula, jumlah anggaran yang disediakan untuk santunan kematian pada tahun 2021 sebesar Rp 18,7 Miliar. Tiap pengajuan yang telah mendapat penetapan akan mendapatkan santunan sebesar Rp 2,5 juta. Sehingga anggaran tersebut akan terbagi rata kepada 7.500 pemohon/pagu santunan kematian.

“Dana sebesar Rp 18,7 miliar untuk alokasi 7.500 pemohon/pagu santunan kematian 2021,” imbuhnya.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan dana santunan kematian, permohonan dari ahli waris yang diketahui Kepala Desa/ Lurah mengetahui Camat. Kemudian, ada surat keterangan kematian. Selanjutnya surat keterangan ahli waris.

Selain itu juga melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik orang yang meninggal dunia maupun ahli warisnya.

“Karena dana ini diperuntukkan bagi penduduk yang kurang mampu, maka dibuktikan dengan foto rumah ahli waris yang bersangkutan,” terangnya.

Tak hanya itu juga melampirkan akta kematian. Ditambah dengan memiliki rekening atas nama ahli waris di Bank Jatim.

“Pencairan ini, melalui rekening Bank Jatim yang dimiliki ahli waris,” pungkasnya. [bas]

Tags: