Selama Kampanye, Tak Ada PNS Pemprov Terlibat

Akmal Boedianto

Akmal Boedianto

Pemprov Jatim, Bhirawa
Sampai jelang hari terakhir masa kampanye Pemilu 2014, tidak ada satupun PNS Pemprov Jatim yang terdeteksi mengikuti kampanye partai politik. Rupanya ancaman akan sanksi tegas yang disiapkan Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo, membuat keder abdi negara tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada laporan yang menyatakan ada PNS di lingkungan Pemprov Jatim ikut aktif berkampanye. Alhamdulillah mereka semua patuh terhadap perindah Pak Gubernur agar tetap netral pada pemilu tahun ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Dr H Akmal Boedianto MSi, dikonfirmasi, Kamis (3/4).
Menurut dia, jika nanti ditemukan ada PNS yang melanggar perintah Gubernur yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tersebut, sanksi tegas paling berat pemecatan dengan tidak hormat bakal diterima PNS tersebut. Sanksi yang bakal diterapkan, lanjut Akmal, tergantung kesalahan yang telah diperbuat setelah dilakukan verifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jika ada yang melanggar, tentunya akan diverifikasi secara detail. Dia masuk dalam pelanggaran ringan, sedang atau berat. Kalau berat ya bisa sampai pemecatan, bisa juga penurunan pangkat atau penundaan pangkat atau hanya mendapat peringatan keras,” jelas mantan Sekretaris DPRD Jatim ini.
Selain tidak ada yang berani ikut kampanye, kata Akmal, juga tidak ditemukan ada oknum yang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Karena bisa saja ada oknum PNS maupun non PNS yang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
“Syukurlah tidak yang ikut kampanye dan tidak ada yang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye pileg. Tapi tidak tahu lagi kalau belum ketahuan, sebab itu bisa saja terjadi. Tapi mudah-mudahan memang benar-benar tidak ada,” kata Akmal.
Larangan PNS untuk berkampanye juga dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Azwar Abubakar, yang mewanti-wanti para PNS untuk untuk mengedepankan independensi. PNS dilarang berkampanye atau menjadi tim sukses salah satu parpol.
Bagi PNS yang pasangan suami atau istrinya mencalonkan diri menjadi anggota dewan, dibolehkan untuk ikut mendampingi. Namun yang bersangkutan tidak dibolehkan jadi juru kampanye dan berdiri di atas panggung.
“Kan aneh kalau suami atau istri lagi berkampanye, terus pasangannya tidak mendampingi. Jadi bolehlah pasangannya mendampingi yang penting tahu aturan dalam PP 53 Tahun 2012,” bebernya.
Ditambahkan, agar tidak mengganggu tugasnya, PNS yang bersangkutan bisa mengajukan cuti. Berbeda bila PNS-nya yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, harus mengundurkan diri.  [iib]

Tags: