Selama Lebaran, Peserta JKN – KIS Dijamin Pelayanan Kesehatan

Terlihat pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro. (Achmad Basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu Khawatir saat libur lebaran tahun 2018, BPJS Kesehatan Cabang BPJS Kesehatan Bojonegoro perkenalkan cara mudik nyaman bagi peserta JKN-KIS, Senin (4/6).
Tepatnya di H-8 atau H+8 atau pada tanggal 7 s/d 23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bojonegoro Muhammad Masrur Ridwan mengatakan bahwa hal yang perlu diperhatikan sebelum mudik adalah pastikan kartunya aktif dan tidak mengalami penunggakan pembayaran.
“Hal yang perlu diperhatikan sebelum mudik adalah pastikan kartunya aktif dan tidak mengalami penunggakan pembayaran,”kata Masrur.
Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.
“Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” ujarnya.
Masrur menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.,” jelasnya.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.
“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,” sambungnya.
Selain itu, selama libur lebaran 2018 ini, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatab Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS.
BPJS Kesehatan juga membuka posko mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 9-14 Juni 2018, dengan menyediakan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga pemberian informasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik. [bas]

Tags: