Selama Lima Tahun, DPRD Tulungagung Hasilkan 86 Perda

Bapemperda DPRD Tulungagung saat melakukan rapat koordinasi dengan tim asistensi pembahas raperda pemkab di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (10/7) siang.

Tulungagung, Bhirawa
DPRD Tulungagung cukup produktif menghasilkan peraturan daerah (perda) selama lima tahun ini. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung mencatat dalam kurun waktu tahun 2014 -2019 telah membuat sebanyak 86 perda.
“Selama lima tahun ada 86 perda yang dibuat. Saat ini tujuh raperda di antaranya masih dalam proses fasilitasi dan evaluasi di Pemprov Jatim,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd menjawab Bhirawa seusai rapat koordinasi dengan tim asistensi pembahas perda Pemkab Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (10/7).
Heru Santoso mengakui DPRD Tulungagung dalam membuat Perda dalam periode 2015-2019 cukup produktif. Kendati perda-perda tersebut harus diakui pula belum semua efektif dalam pemberlakuannya.
“Mengapa belum efektif, karena perbup (peraturan bupati) dari beberapa perda sebagai petunjuk pelaksanaannya belum diterbitkan,” paparnya.
Adapun tujuh raperda yang kini dalam proses fasilitasi di Pemprov Jatim, menurut politisi asal PDI Perjuangan ini, adalah Raperda Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Tulungagung, Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Raperda Pengelolaan Keuangan Desa, Raperda Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Ke Luar Negeri, Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda Jasa Konstruksi.
“Saat ini raperda-raperda tersebut ada yang sudah dilakukan finalisasi dan tinggal menunggu hasil fasilitasi,” tuturnya.
Menjawab pertanyaan, Heru Santoso menyatakan dalam masa sidang III tahun sidang V (Mei-Agustus 2019) terdapat delapan raperda yang akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Tulungagung.
Kedelapan raperda tersebut masing-masing adalah Raperda Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Raperda Pemotongan Hewan dan Pemeriksaan Daging, Raperda Pelataran Parkir Mobil Barang, Raperda Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar, Raperda Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018.
Selanjutnya, Heru Santoso membeberkan pula jika rapat bersama tim asistensi pembahas raperda Pemkab Tulungagung kemarin sebagai bahan evaluasi dari prolegda (program legislatif daerah) yang telah dilakukan DPRD Tulungagung selama lima tahun.
“Setelah ini akan kami laporkan dan sampaikan pada pimpinan DPRD Tulungagung. Dan untuk selanjutnya nanti untuk prolegda 2019 yang belum dibahas oleh anggota dewan saat ini akan dibahas oleh anggota dewan baru periode 2019 – 2024,” jelasnya. (wed)

Tags: