Selama Pandemi Covid-19, Ratusan Perusahaan di Situbondo Dihentikan Sementara

Nunung Setyaningsih, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Selama masa pandemi virus corona atau Covid-19, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP) Bondowoso mencatat ada sekitar 100an perusahaan yang dihentikan sementara untuk berproduksi atau usaha di wilayahnya.

Hal itu dilakukan bukan berfokus karena pandemi saja, akan tetapi ada beberapa faktor lain, seperti ketersediaan bahan baku yang juga menjadi alasannya. Kondisi ini membuat sekitar 1.000an pekerja terpaksa dirumahkan. Adapun perusahaan yang dimaksud tersebut adalah merupakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang nomer 13 tahun 2003. Yakni salah satunya memiliki karyawan paling tidak 10 orang lebih.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Bondowoso, Totok Haryanto, mengatakan, telah ada surat edaran dari Kemenaker bahwa perusahaan mulai bisa membuka usahanya kembali selama masa new normal ini. Tentu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Temen-temen yang selama ini dirumahkan, bisa bekerja lagi,” ujarnya, Rabu (10/6).

Kata Totok, sejak surat edaran dari Kemenaker turun, pihaknya selama ini telah turun untuk menghimbau bahwa pengusaha bisa membuka usahanya kembali. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari dinas. “Kami sudah langsung turun walaupun masih belum secara resmi. Setelah ini kami mau buat surat edaran itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan, Nunung Setyaningsih, menambahkan, pihaknya mensupport perusahaan agar tidak serta merta mem-PHK karyawan. Sekaligus, terus memotivasi perusahaan agar tetap eksis namun tidak merugikan pekerja.

“Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.[san]

Tags: