Selama PPKM, Semua Taman di Kota Pasuruan Ditutup

Sebuah data korban Covid-19 yang dipasang di Jalan Pahlawan Kota Pasuruan, Selasa (12/1).
Pasuruan, Bhirawa
Seluruh taman di Kota Pasuruan ditutup. Penutupan itu dilakukan seiring aturan pembatasan waktu kegiatan masyarakat yang dimulai tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat menyatakan penutupan semua taman untuk mendukung pelaksanaan instruksi Mendagri No 1 tahun 2021 dan surat edaran (SE) Wali Kota Pasuruan No 13 tahun 2021. Di dalam SE Wali Kota Pasuruan itu mengatur waktu kegiatan masyarakat.

“Seluruh taman di Kota Pasuruan semuanya ditutup. Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini berdasarkan SE Wali Kota Pasuruan,” ujar Kokoh Arie Hidayat, Selasa (12/1).

Pantauan di lapangan, taman di alun-alun Kota Pasuruan sudah terpasang garis pembatas di sisi luar taman. Pada garis pembatas itu ada tulisan “Taman Ditutup, 11 S/D 25 januari 2021”. Larangan itu juga terpasang di taman Sekargadung, taman air mancur, taman kota dan taman-taman lainnya.

Kegiatan masyarakat yang diatur itu adalah di tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan atau warung makan, kafe dan lain-lain diwajibkan untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 20.00.

Selain masyarakat diimbau menunda pelaksanaan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan, Pemkot Pasuruan juga meminta masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan yang penting dan mendesak. Termasuk pula menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia

“Tentunya masyarakat harus tetap menjalankan pola hidup sehat. Serta patuh terhadap protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” terang Kokoh Arie Hidayat.

Kokoh menambahkan awal Januari 2021 ini, Kota Pasuruan menangani 36 kasus Covid-19. Jumlah tersebut merupakan kasus aktif terendah di Jawa Timur. Itu diketahui saat Pemprov Jatim merilis detail jumlah kasus aktif Covid-19. Kota Pasuruan menjadi daerah dengan kasus konfirmasi aktif Covid-19 terendah dan yang tertinggi yakni Tuban.

“Pemkot Pasuruan telah mendapatkan data kasus aktif terendah di Jawa Timur usai melakukan rapat dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kota Pasuruan terendah, menurut data per 7 Januari 2021,” papar Kokoh Arie Hidayat.

Berdasarkan data tersebut, Kota Pasuruan di urutan 38, daerah dengan 36 kasus aktif. Kota Pasuruan berada di bawah Kabupaten Malang dengan 42 kasus aktif. Sedangkan jumlah kasus aktif tertinggi dicatatkan pada Kabupaten Tuban, dengan 356 kasus aktif.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Kota Pasuruan selama ini, kata Kokoh, menekankan tugas dengan cara bersama-sama. Yaitu, tracing, testing dan treatment serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan oleh Pemerintah Kota Pasuruan, Kepolisian dan TNI terus dioptimalkan.

“Ini usaha kita bersama. Kota Pasuruan dari kemarin masih paling rendah untuk kasus aktif Covid-19,” imbuhnya. [hil]

Tags: