Selama PSBB, Pemkab Malang Bantu Ribuan Sembako Sopir Angkutan Umum

Perwakilan sopir angkutan umum Kab Malang usai menerima pemasangan stiker PSBB secara simbolis oleh Bupati Malang, di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jalan Merdeka, Kec Klojen, Kota Malang

Kab Malang, Bhirawa
Hari kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang, hal ini sangat berdampak pada ribuan sopir angkutan umum di wilayah setempat. Karena dengan adanya PSBB tersebut, maka penumpang angkutan umum dibatasi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Hafi Lutfi, Senin (18/5), usai penempelan stiker secara simbolis ajakan Bersama Lawan Covid-19 dan Sukseskan PSBB dibeberapa angkutan umum oleh Bupati Malang HM Sanusi, di halaman Pendapa Agung Kabupaten Malang mengatakan, jika PSBB yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, memang membawa dampak yang tidak hanya pada para sopir angkutan umum saja, tapi juga berdampak yang lainnya.
“PSBB diberlakukan, tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang. Karena jika PSBB tidak diberlakukan, dikhawatirkan Virus Corona penyebarannya akan semakin meluas,” ujarnya.
Hafi menyampaikan, dengan diberlakukan PSBB, yang jelas semua akan berdampak. Sehingga dengan adanya keluhan para sopir angkutan umum tersebut, maka Bupati Malang menghimbau kepada para sopir, agar di rumah saja atau tidak ngetrek cari penumpang selama diberlukan PSBB, biar tidak tekor untuk membayar setoran. Dan solusinya, bupati akan memberikan bantuan sembako selama diberlakukan PSBB dan Bantuang Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200 ribu selama tiga bulan.
Dia juga menjelaskan, para sopir angkutan umum ditengah pandemi Covid-19 juga sudah mendapatkan BLT dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebesar Rp 600 ribu, yang akan mereka terima selama tiga bulan. Sehingga dengan bantuan itu, maka untuk meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.        “Pemkab Malang akan terus berupaya untuk membantu para sopir angkutan umum, agar mereka tetap memperoleh kebutuhan pokok selama PSBB,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Sopir Angkutan Umum Kabupaten Malang Edi Sunarko mengatakan, dua hari diberlakukan PSBB di wilayah Kabupaten Malang, para sopir semakin mengeluhkan. Karena selama pandemi Covid-19 cari penghasilan saja sangat sulit, apalagi dengan diberlakukan PSBB. Sebab dalam aturan PSBB, penumpang dibatasi, yang biasanya mampu menampung 10 orang, kini penumpang maksimal 5 orang. Sehingga dengan adanya pembatasan jumlah penumpang, maka secara otomatis pendapatan dari hasil ngetrek tidak cukup untuk beli Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Tapi dengan adanya solusi dari Bupati Malang yang akan memberikan bantuan sembako dan BLT, hal itu sangat membantu para sopir angkutan umum. Menginggat selama pandemi Covid-19 ini, pendapatan para sopir turun hingga 70 persen. Bahkan, untuk bayar setoran saja tidak bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Saat ditanya Bhirawa, apakah selama diberlakukan PSBB para sopir mau mematuhi? Dijawab Edi, bagaimana mau mematuhi aturan, ketika perut kita kosong, sehingga hal itulah yang menjadi dilematis. Dan dirinya berharap agar Pemkab Malang konsisten dalam memberikan bantuan kepada para sopir angkutan umum di Kabupaten Malang.
“Jumlah sopir angkutan umum di Kabupaten Malang kini mencapai 1.730 orang, sehingga perlu diperhatikan Pemkab Malang selama pandemi Covid-19. Dan yang sudah menerima BLT dari Korlantas Polri berjumlah 1.084 orang,” jelas Edi. [cyn]

Tags: