Selama PSBB Rumah Makan Tetap Boleh Beroperasi

Wali Kota Malang Sutiaji, saat mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa, meninjau Pasar Klojen Kota Malang, Kamis 14/5 kemarim

Kota Malang, Bhirawa
Roda perekonomian diharapkan masih bisa berjalan, selama proses Penerapan  Sosial Berskala Besar (PSBB). Rumah Makan, Reatoran dan warung makan, serta penyedia bahan makanan masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Dengan catatan, warung dan rumah makan hanya bisa melayani take away dan tak menyediakan layanan makan di tempat, dan harus tetap mengedepankan protokol Covid 19.
Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan, seluruh tempat makan harus menerapkan hal tersebut selama pemberlakuan PSBB Malang Raya. 
Apabila tidak  mengindahkan aturan, menurut Sutiaji, maka pelaku usaha akan mendapatkan teguran keras hingga sanksi yang berujung pada pencabutan izin usaha.
Masyarakat pun diminta untuk menuruti aturan yang diberlakukan tersebut. 
Sehingga, para pengusaha di bidang kuliner dapat tetap memberi layanan dengan cara take away, perekonomian masyarakat masih tetap berjalan.
Selain itu juga disarankan agar saat melayani pemesanan tak sampai terjadi penumpukan, pembeli yang juga wajib memenuhi standart protokol Covid 19.
“Setiap warung dan tempat makan yang beroperasi juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan,”tukas Sutiaji.
Penetapan itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 itu juga dijelaskan jika setiap kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya akan tetap berjalan.
“Namun memang harus sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Seperti pada perusahaan dan kantor swasta misalnya, tetap diperbolehkan beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dalam upaya pencegahan Covid-19,”imbuhnya.
Sutiaji juga menyampaikan, pada moda transportasi yang barang boleh keluar masuk adalah yang menyuplai bahan pokok, kebutuhan medis, pengedaran uang, BBM, keperluan ekspor-impor, kurir, jemput karyawan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melanggar ketetapan dalam PSBB maka akan mendapatkan sanksi yang telah diatur dalam Perwal.
Di antaranya, denda administratif, senilai Rp 500 ribu bagi seorang yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Kemudian Rp 200-500 ribu bagi pengemudi moda transportasi, ataupun pengendara kendaraan pribadi yang tidak menerapkan physical distancing.
Denda senilai Rp 1 juta atau bisa pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan jam operasional.
Hingga, teguran dan atau dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Sebagai informasi, PSBB Malang Raya berlaku lebih luas. 
Artinya, masyarakat Kota Malang yang hendak melakukan perjalanan ke Kota Batu atau Kabupaten Malang masih diperkenankan. 
Sedangkan untuk warga yang berasal dari luar Malang Raya akan mendapatkan pemeriksaan di setiap cek poin.
Untuk menjamin tetap beroperasinya pasar tradisional di Kota Malang pihaknya tengah melakukan upaya penataan ulang, agar memenuhi standart protokol Covid 19.
“Untuk Pasar Gadang, yang selama ini beroperasi 24, akan dilakukan pengawasan ketat. Ini ada pengecualian. Karena pembatasan operasional semua kegiatan,”jelas Sutiaji. [mut]

Tags: