Selama Puasa Ramadan, Jam Kerja ASN Berkurang 1,5 Jam

Drs. H Rijanto, MM

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Selama Bulan Suci Ramadhan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar dipangkas 1,5 jam.
Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM mengatakan pemangkasan jam kerja selama1,5 jam dilakukan bertujuan untuk menghormati bulan Suci Ramadan. “Meskipun ada pengurangan jam kerja, seluruh ASN tetap bekerja secara maksimal untuk melayani masyarakat,” kata Drs. H Rijanto, MM.
Lanjut Bupati Rijanto, jika pada hari biasa ASN mulai masuk kerja jam 07.00 WIB dan pulang pada jam 15.30 WIB, namun selama bulan Suci Ramadhan ini ASN hanya bekerja mulai jam 07.00 Wib hingga jam 14.00 Wib saja.
Bupati Rijanto memastikan meski jam kerja berkurang seluruh pelayanan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Blitar tetap akan berjalan maksimal dan tidak akan ada perubahan apapun seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
“Hanya ada perubahan pelayanan saja, namun semua jenis pelayanan tetap dilaksanakan secara maksimal oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Bupati Rijanto, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Blitar tentang himbauan serta ajakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan disepanjang Bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran itu disebutkan beberapa hal diantaranya mengenai jam buka tempat makan, penutupan tempat karaoke atau hiburan malam, kemudian pelarangan membunyikan petasan dikalangan masyarakat, dan batasan untuk pelaksanaan tadarus dengan pengeras suara dimasjid dan mushola maksimal hanya sampai jam 10 malam.
“Kemudian pelaksanaan ronda agar tidak menggunakan sound sistem agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat,” imbuhnya. [htn]

Tags: