Selama Ramadan di Kabupaten Pasuruan, Tempat Makan Boleh Beroperasi di Atas Pukul 15.00

Ada 20 butir hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Pasuruan bersama Forkompimda, Pengurus Organisasi Islam dan Kemenag Kabupaten Pasuruan. [Bhirawa/Hilmi Husain]

Pemkab Pasuruan, Bhirawa
Sebanyak 20 butir hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Pasuruan bersama Forkompimda, Pengurus Organisasi Islam dan Kemenag Kabupaten Pasuruan.

Kepakatan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama. Ke dua puluh poin tersebut berisikan himbauan dan aturan selama Bulan Suci Ramadan hingga lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut dibuat untuk menjaga kesucian dan mengharap keberkahan di bulan Suci Ramadan.

“Kesepakatan ini adalah sebuah komitmen bersama Pemkab Pasuruan, Forkompinda, Ormas Islam dan Kemenag. Ini untuk menjaga kekhusuan umat muslim dalam beribadah di bulan Ramadan,” urai Gus Irsyad sapaan akrabnya, Jumat (24/3).

Adapun isi 20 butir itu antara lain terkait mengatur tentang jam buka restoran, warung, depot dan sejenisnya. Untuk usaha tempat makan hanya boleh beroperasional di atas jam 15.00 selama bulan Ramadan.

Adapun pengusaha hiburan meliputi bioskop, karaoke, bilyard, persewaan game, panti pijat dan sejenisnya, dilarang keras beraktivitas selama puasa Ramadan.

Pelaksanaan salat tarawih, tadarus dan salat Idul Fitri tetap diperbolehkan, dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan.

Tak hanya mengatur ketentuan yang menyesuaikan selama masa pandemi, kesepakatan juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar.

Bagi yang melanggar akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kesepakatan ini akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan, melalui masing-masing desa dan kelurahan. Harapan kami supaya bisa dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya selama satu bulan penuh,” tambah Gus Irsyad. [Hil.gat]

Tags: