Selamatkan Kapal Karam Malah Jadi Terdakwa

keadilanSurabaya, Bhirawa
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadi Hari Basuki yang menuntut 6 bulan atas perkara dugaan penggelapan. Terdakwa Armando Van Kempen (41) tak terima dengan tuduhan dan tuntutan dari JPU.
Diakui Armando, sebagai Direktur PT Jasalindo, Ia mengaku menyelamatkan kapal karam di Pulau Ra’as Sumenep Madura. Hal itu diperkuat dengan keterangan Kapolsek Ra’as Sumenep, Iptu Sudjito pada 19 Oktober 2011 lalu.
Deddy Soelisijono selaku Kuasa Hukum terdakwa, dalam pledoinya (pembelaan) dihadapan Ketua Majelis Hakim Burhanudi mengatakan, tiga bukti yang meringankan terdakwa diduga dihilangkan penyidik dan tidak disertakan dalam berkas. Alat bukti itu diantaranya adalah keterangan Polsek Ra’as Sumenep, Surat Persetujuan Berlayar (SIB) dari Syahbandar dan Surat Persetujuan Menggandeng.
“Diskriminalisasi akan klien kami semakin terlihat. Banyaknya kejanggalan atas kasus yang menimpa klien kami, terlihat dari dugaan penghilangan alat bukti yang bakal meringankan klien kami. Upaya penyelamatan kapal, kok malah jadi terdakwa,” terang Deddy mendampingi Armando usai sidang di Ruang Sari 1, PN Surabaya.
Menurut Deddy, kliennya saat itu menjadi penyelamat Kapal Tongkang GH-23 yang memuat barang milik PT Ryantama Citrakarya Abadi. Karamnya kapal, bukanlah tanggungjawab terdakwa. Melainkan tanggungjawab PT Berkat Samodra Inter Benua/ PT Aman Makmur Asia Pasifik. Karena muatan PT Ryantama berupa crane dan excavator tidak bisa diselamatkan di Pulau Ra’as. Tongkang lantas ditarik sampai Tanjung Emas, Semarang.
“Jelas, klien kami tidak membuat kesalahan. Kesalahan Jaksa terlihat dalam dakwaan yang menyebutkan penarikan tongkang dilakukan tanggal 18 Oktober. Padahal, penarikan tongkang dilakukan pada 20 Oktober dari Pulau Ra’as dan sampai ke Semarang tanggal 23 Oktober. Inilah yang menjadi dasar kami untuk dijadikan pembelaan, tapi bukti itu diabaikan penyidik,” tegas Deddy.
Disinggung terkait kapal yang menurut pelapor tidak dikembalikan oleh PT Jasalindo setelah diselamatkan, Deddy membenarkan bahwa hal itu masuk ranah perdata dan bukan pidana. Karena menurut terlapor, tongkang sedianya disandarkan di Pelabuhan Gresik. “Kasus ini ranahnya perdata, kok malah dimasukkan ke pidana,” imbuhnya.
Sementara itu, Armando berharap Majelis Hakim PN Surabaya melihat fakta yang sebenarnya dalam memutus perkara yang tengah membelitnya. Ia menilai apa yang dilakukannya adalah penyelamatan terhadap kapal karam, bukan penipuan.
“Harapan saya, Majelis Hakim dapat menimbang dan melihat fakta sebenarnya. Banyak bukti yang terungkap dalam persidangan, setidaknya dijadikan pertimbangan,”
“Saya berharap, majelis bisa melihat fakta yang sebenarnya. Banyak bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, setidaknya dijadikan pertimbangan,” ungkap Armando. [bed]

Tags: