Selangkah Lagi Kasus Dokter Narkoba Lapas Porong Disidangkan

Dokter Narkoba Lapas Porong(Pekan Ini Kejari Surabaya Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Pasca menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dokter pengedar narkotika di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo dari penyidik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Rabu (30/3) lalu. Dipastikan kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Kepada Bhirawa Didik mengaku, pekan ini pihaknya merencakan pelimpahan berkas atas nama tersangka dr Heriyanto Budi. Sebab, sesegera mungkin kasus ini disidangkan di PN Surabaya, mengingat keterbatasan masa penahanan tersangkan yang hanya 20 hari.
“Pekan ini berkas segera kita limpahkan ke Pengadilan, sehingga kasus dr Heriyanto Budi bisa segera disidangkan. Mengingat masa penahanan tersangka hanya 20 hari saja,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (3/4).
Ditanya terkait permohonan penahanan yang diajulan pengacara tersangka, Didik menegaskan pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Bahkan, rencana penahan tersangka dr Budi akan dilakukan sampai dengan diproses persidangan. “Kami tetap melakukan penahanan terhadap tersangka, sampai proses dipersidangan,” tegas Didik.
Terkait jeratan pasal yang disangkakan terhadap PNS pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo ini, Didik mengaku, tersangka didakwa melanggar Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki, serta menguasai narkotika golongan III dan melanggar Pasal 124 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang menawarkan, menjua, ataupun menjadi perantara dalam jual belil narkotika golongan III.
“Ancaman Pasal 112 yakni tiga tahun pidana penjara. Sedangkan Pasal 124 ayat 1 ancaman maksimalnya 10 tahun penjara,” pungkas Didik.
Sebagaimana diberitakan, dr Heriyanto Budi merupakan dokter di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Tersangka yang merupakan PNS ini menyalahi prosedur penggunakan obat narkotika golongan III yang diberikan kepada para pecandu. Sebagai dokter umum, dr Budi membuka usaha di rumahnya di Jl Jemur Andayani, Surabaya.
Dari aksinya ini, petugas BNNK Surabaya akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika golongan III jenis Suboxone 6 bungkus (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet. Tidak sampai disitu, petugas masih menemukan 4 butir alprazolam di brangkas tersangka.
Dari pengakuannya, Budi membeli sekotak Suboxone seharga Rp 406 ribu. sementara  setiap kotak Suboxone berisi tujuh butir pil, dengan kalkulasi setiap butirnya Ia membeli seharga Rp 58 ribu. Namun, oleh tersangka hal itu dimanfaatkan dengan sebutir pil dengan harga Rp 180 ribu. [bed]

Tags: