Selangkah Lagi Ketua Yayasan MI Al Hidayah Dimejahhijaukan

Kasi-Intel-Kejari-Tanjung-Perak-Siju.

Kasi-Intel-Kejari-Tanjung-Perak-Siju.

(Korupsi BOS dan Bopda MI Al Hidayah Rp 400 Juta)
Kejari Perak, Surabaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan ketua yayasan MI Al Hidayah, H Syamsi bakal segera diadili. Ini dipastikan dengan pemberkasan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) yang sebentar lagi masuk tahap finalisasi.
Bahkan, dalam waktu dekat Kejari Tanjung Perak akan melimpahkan berkas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 400 juta ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Dua minggu lagi akan kami selesaikan dan akan kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Siju, Minggu (12/9).
Dijelaskan Siju, saat ini pemberkasan atas nama tersangka H Syamsi dalam tahap melengkapi berkas dakwaan. Bahkan, Siju mengaku penyidik pidana khusus (Pidsus) focus terhadap berkas tersangka H Syamsi. “Kita masih focus ke pemberkasan tersangka Syamsi. Semakin cepat semakin bagus, dan kita limpah ke Pengadilan,” ungkapnya.
Lanjut Siju, guna melengkapi berkas warga Jl Tambak Asri itu, penyidik Pidsus Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Dari saksi-saksi ini, Siju mengaku, keterangannya akan disertakan dalam proses pemberkasan tersangka yang merupakan Ketua Yayasan MI Al Hidayah tersebut.
“Kita fokus ini saja dulu, biar cepat di limpah ke pengadilan dan segera disidangkan. Pemberkasan ini berjalan lebih cepat, dimana berkas yang kami butuhkan sudah banyak yang lengkap. Tinggal finalisasi berkas saja,’ pungkas Siju.
Sebelumnya, persidangan dugaan korupsi BOS dan Bopda pada MI Al Hidayah sudah digelar di Pengadilan Tipikor. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sukadi memvonis terdakwa Masyukuri selaku Kepala Sekolah MI Al Hidayah dengan pidana penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 50 subsider 1 bulan kurungan.
Perlu diingat, kasus dugaan penyimpangan pada dana BOS dan Bopda dari Kementerian Agama (Kemenag) ini terjadi di MI Al Hidayah pada tahun 2013 dan 2014 dengan nilai yang sama. Adapun rincian dana BOS yang masuk tahun 2013 senilai Rp 511.560.000, dan Rp 535.960.000 masuk di tahun 2014.
Sementara untuk bantuan dana Bopda, MI Al Hidayah menerima sebesar Rp 284 juta pada tahun 2013. Selanjuntya, di tahun 2014 menerima kucuran dana dengan nilai yang sama. Dalam pengajuannya, dana tersebut akan digunakan guna pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI tersebut. Sesuai petunjuk tekni (juknis), dana tersebut di antaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya.
Tapi, dalam kenyataannya kucuruan dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 400 juta. Atas temuan kerugian negara itu, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Sekolah MI Al Hidayah Masyukuri yang sudah divonis tiga tahun penjara, dan Ketua Yayasan MI Al Hidayah H Syamsi. [bed]

Tags: