Selangkah Lagi La Nyalla Duduk di Kursi Pesakitan

Penyerahan-salinan-surat-dakwaan-dari-JPU-kepada-terdakwa-La-Nyalla-Mattalitti-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-Pusat-Kamis-[25/8]. [abednego/bhirawa]

Penyerahan-salinan-surat-dakwaan-dari-JPU-kepada-terdakwa-La-Nyalla-Mattalitti-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-Pusat-Kamis-[25/8]. [abednego/bhirawa]

(Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti tak lama lagi akan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Ini ditunjukkan dengan pelimpahan berkas perkara kasusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
“Berkasnya sudah kita limpahkan (berkas La Nyalla Mattalitti). Tinggal menunggu kapan jadwal sidang kasus itu,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Tidak hanya didik, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan pelimpahan berkas kasus Kadin tersebut. Dijelaskannya, pelimpahan berkas La Nyalla ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dilakukan sekitar pukul 10.30 pagi. Selanjutnya berkas diterima Panitera Muda Pengadilan Tipikor.
“Berkasnya diterima Panmud Pengadilan Tipikor, Roma Siallagan pada Kamis pagi ini (kemarin),” jelas Romy.
Ditanya terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat La Nyalla, Romy mengaku, pelimpahan berkas baru kasus tindak pidana korupsi saja. Untuk kasus TPPU nya, Romy mengatakan bahwa kasusnya masih proses penyidikan. “TPPU nya masih penyidikan, dan belum dilimpahkan,” ungkapnya.
Ditambahkan Romy, untuk menyidangkan La Nyalla ada sepuluh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk. Kesepuluh Jaksa itu gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim enam orang, dan dari Kejari Surabaya empat orang.
“Ketua timnya yakni Pak Asisten Pidana Khusus (Aspidsu) Kejati Jatim I Made Suarnawan. Dan Pak Kajari Surabaya juga turun di sidang kasus ini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada tahun 2012 lalu. Atas kasus itu, Kejaksaan menjeratkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penetapan La Nyalla sebagai tersangka untuk ketiga kalinya itu, setelah sebelumnya Kejati Jatim tiga kali kalah pada sidang praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla kabur ke Singapura, hingga akhirnya tertangkap dan dideportasi ke Indonesia. [bed]

Tags: