Selektif Tentukan Penerima Subsidi Honor GTT/PTT

foto ilustrasi

Masa Kerja Minimal Lima Tahun
Dindik Jatim, Bhirawa
Pemberian subsidi untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) SMA/SMK negeri di Jatim terus dimatangkan. Salah satunya dengan menetapkan kriteria GTT/PTT yang berhak mendapatkan subsidi.
Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi mengatakan, sejak pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, para tenaga honor mendapat surat keputusan (SK) dari Gubernur Jatim. SK tersebut menjadi persyaratan agar tenaga honor mendapat honoranium yang sumbernya dari bantuan operasional sekolah (BOS).
Di Jatim, ada 11.962 GTT. Mereka bisa mendapat honoranium dari dana BOS setelah mengantongi SK gubernur. Sebanyak empat ribu GTT di antaranya akan disubsidi honornya oleh APBD Jatim 2018. Demikian juga PTT, ada empat ribu orang. Masing-masing akan disubsidi Rp 750 ribu. Demikian juga PTT.
Terkait hal itu, PGRI mewanti-wanti agar proses pemilihan empat ribu GTT transparan. Tidak boleh ada masalah di kemudian hari. Seleksinya berdasarkan masa bakti GTT. Minimal harus sudah lima tahun jadi GTT terus tanpa putus.
Selain itu, GTT yang bersangkutan juga harus memiliki bukti sebagai tenaga guru. Seperti membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) ataupun silabus. “Harus dibuktikan dengan bukti fisik,” tuturnya. Ichwan berharap, GTT/PTT mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Dia juga mengusulkan agar tidak hanya empat ribu GTT yang disubsidi. Melainkan semua GTT/PTT bisa mendapat subsidi dari pemerintah. “Dengan catatan, mereka bisa berkembang,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga berharap agar meski GTT sudah di-SK-kan, tidak menghalangi para GTT untuk ikut dalam rekrutmen CPNS. “Jadi, tetap diberi kesempatan kesana,” jelasnya. Selain PGRI, penentuan kriteria itu juga melibatkan dewan pendidikan Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menyebut, cabang dinas pendidikan juga dilibatkan. Khususnya untuk klarifikasi para GTT/PTT calon penerima subsidi dari provinsi. Mereka harus dicek kembali tentang kebenaran datanya. “Minimal masa kerja lima tahun ketika diserahkan ke provinsi,” katanya.
Para GTT itu juga harus linier dalam mengajar. Terutama latar belakang pendidikannya dengan mata pelajaran yang diampu. Demikian juga dengan pengabdiannya sebagai guru. Yang pasti, jelas dia, tim sudah sepakat tentang draf yang disusun tentang para GTT/PTT calon penerima subsidi. “Guru yang baru-baru akan kita usulkan berikutnya,” jelasnya.
Mantan kepala badan diklat Jatim itu menyebut, para GTT yang akan mendapat subsidi sudah disesuaikan dengan perhitungan anggaran. Sehingga, ada empat ribu GTT dan empat ribu PTT yang akan disubsidi mulai tahun 2018. [tam]

Tags: