NU Kota Batu Siapkan LBH Selesaikan Makam Ngaglik

Sirojuddin

Sirojuddin

Kota Batu,Bhirawa
Konflik masalah pelebaran makam Katholik antara Yayasan Paroki Gembala Baik dan warga Kelurahan Ngaglik yang tinggal di sekitar makam mulai menarik perhatian banyak pihak. Pengurus Cabang Nahdlotul Ulama (PCNU) Kota Batu menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum NU untuk memediasi pihak yang bertikai guna menemukan solusi terbaik. Sebelumnya, Satpol PP terpaksa harus melakukan pencopotan spanduk milik warga Kelurahan Ngaglik yang dinilai provokatif.
“Saat ini kita (PCNU Batu) terus melakukan pengumpulan data di lapangan, terkait alasan dan poin-poin penolakan dan keberatan dari warga terhadap pelebaran makam. Karena saat ini kita belum menerima alasan-alasan itu secara lengkap,”ujar Ketua PCNU Batu, Sirojuddin atau biasa disapa Gus Siroj, Selasa (7/4).
Dalam penyampaian uneg-uneg warga, sebenarnya Gus Siroj lebih setuju jika pihak yang bertikai duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Jadi tidak harus dengan membuat laporan ke kepolisian, ataupun melalui pemasangan spanduk yang menyudutkan pihak tertentu. “Namun demikian kita tetap menghormati upaya yang dilakukan warga untuk mendapatkan haknya,”tambah Gus Siroj.
Namun demikian Gus Siroj bukan berarti mendukung langkah yang diambil Satpol PP. Namun dirinya hanya menghormati langkah Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, asalkan semuanya dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
Diketahui, beberapa waktu lalu suasana konflik lahan makam di Kelurahan Ngaglik sempat memanas. Hal ini terjadi dengan adanya pemasangan 4 buah spanduk yang dinilai satpol PP bersifat provokatif. Akibatnya, Senin (5/4), Satpol PP melakukan pencopotan terhadap keempat spanduk tersebut.
“Pencopotan spanduk ini dilakukan karena tulisan yang ada di spanduk tersebut bernada provokatif dan menimbulkan keresahan masyarakat. Dan jika sesuatu publikasi bernada provokatif dan menimbulkan keresahan, terpaksa kami copot. Dan siapa yang kurang pas terkait kebijakan pemkot, tidak harus mempublikasikan secara terbuka seperti itu,” ujar Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yuinanto.
Menurutnya, pencopotan spanduk seperti itu merupakan kewenangannya agar ketertiban umum tetap berjalan dengan baik. Katanya, Satpol PP bertugas melaksanakan penegakkan perda, memelihara ketertiban umum masyarakat dan melindungi masyarakat. “Apapun potensi yang menimbulkan keresahan, SARA, dan fitnah akan kami tertibkan,” tambah Robiq. [nas]

Tags: