Selesaikan Konflik Waduk Wiyung, Dewan Siap Panggil Semua Pihak Terkait

Konflik antar warga terkait Waduk Wiyung masih terus berlanjut. DPRD Surabaya bakal memanggil semua pihak terkait untuk menyelesaikannya. [trie diana/bhirawa]

DPRD, Bhirawa
Konflik atas ganti rugi tanah Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Waduk Wiyung yang saat ini dikuasai pengembang akan diselesaikan dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Siti Maryam menyebut saat ini terjadi konflik antar warga terkait ganti rugi BTKD kawasan Waduk Wiyung . Menurutnya, konflik tersebut dipicu pemberian dana kompensasi dari pengembang kepada sejumlah RW untuk pembangunan fasilitas umum.
Ia mengungkapkan, sejumlah RW telah menerima dana tersebut untuk pembangunan fasilitas umum di sekitar kawasan masing-masing. Ia menyampaikan, dari 9 RW yang ada di Kedurus, 4 RW yang berada di Perum Gunung Sari Indah mendapatkan dana dari pengembang sekitar Rp 150 juta. Namun, kabarnya baru terima Rp 100 juta. Dana tersebut menurutnya tak masalah, karena bagian dari kewajiban pihak pengembang, PT Agra Paripurna. “Sudah dibangunkan 4 Balai RW di sana,” terangnya, Senin (28/8).
Namun, Maryam menambahkan tak semua anggaran yang digunakan mencukupi untuk pembangunan Balai RW, warga akhirnya menutupi kekurangannya. Sementara, untuk Kawasan Kampung Krajan, sebanyak 5 RW telah menerima dan masing-masing mendapat sekitar Rp 20 juta.
Hanya sayangnya, lanjut Miriam,  penerimaan dana tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak pengurus RT. Namun, dari informasi para warga dana bantuan dari pengembang tersebut untuk Tunjangan Hari Raya, kerena pemberiannya menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Kemudian untuk kegiatan 17 Agustusan, semacam proposal, jadi gak ada embel-embel,” katanya
Meski, ia mengakui ada beberapa klausul yang berkaitan dengan pemberian tersebut, di antaranya pengembang diperbolehkan membangun. Namun, ia tak mengetahui membangun apa, tapi di kawasan (Waduk Wiyung) sudah terbangun jembatan. Kemudian menggusur para PKL. “Ini bukan kewajiban RT dan RW untuk menggusur. Ini sama saja dengan membenturkan warga dengan warga,” paparnya.
Mariam tak menginginkan adanya konflik antar warga. Persoalan yang terjadi harus diselesaikan sesuai aturan. Ia mengatakan, keinginan warga Kedurus adalah pengembang membangunkan lapangan dan sekolah SMA. Untuk itu, Mariam sudah menyampaikan ke Camat Karangpilang untuk menilai area yang dibutuhkan untuk pembangunan sekolah yang layak berapa, karena kabarnya ada 5.000 m2 dari pengembang. “Harapan warga 5.000 m2 itu sebagai fasum, jangan nanti dikurangi fasilitas jalan dan sebagainya,” paparnya.
Luas lahan BTKD sekitar 7,6 hektare. Dari luasan itu, sebagian dikuasai oleh pihak pengembang. Ia mengatakan, jika pembangunan lapangan berada di sekitar area jetski bisa menjadi kawasan yang menarik.
“Untuk itu, jika semua pihak duduk bersama, antara pengembang, BPN, pemerintah kota diharapkan ada penyelesaian,” paparnya.
Polemik tanah BTKD di sekitar Waduk Wiyung yang sebagian dikuasai pihak pengembang menuai polemik antar warga. Sejumlah RT di Kampung Krajan, bahkan menolak pemberian dana ke RW dari pengembang. Sebagian warga yang menolak pemberian pengembang, sebelumnya merencanakan untuk melakukan aksi demo di Kelurahan Kedurus. Namun, aksi tersebut diurungkan karena ada intimidasi dan khawatir terjadi bentrok antar warga.
“Memang ada yang pro pengembang dan yang kontra, daripada bentrok kita urungkan,” papar H Suyud, mantan Ketua RW dan LKMK di Kedurus
Purnawirawan TNI AL ini menyatakan, untuk menyelesaikan persoalan tanah BTKD di Kedurus, pihaknya akan melaporkan ke DPRD dan Dinas  Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya. Suyud mengungkapkan, polemik tanah tersebut sebenarnya berlangsung lama sejak dirinya menjabat sebagai Ketua RW dan LKMK. Bahkan, ia mengaku sempat dilaporkan pihak pengembang ke Pomal dan Mahmilti, karena menentang peralihan tanah BTKD. “Namun akhirnya tak terbukti saya bersalah,” terangnya. [gat]

Tags: