Selesaikan Ranperda, 4 Komisi KKLD ke Jateng

Kabag Humas dan Perundang-undangan DPRD Gresik, Sutarmo, SH [kerin ikanto/bhirawa]

Kabag Humas dan Perundang-undangan DPRD Gresik, Sutarmo, SH [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Empat komisi DPRD Gresik melakukan Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD) ke Jawa Tengah  dengan tujuan daerah  berbeda.  KKLD itu  untuk studi banding terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dalam waktu dekat untuk disahkan menjadi  Perda (Peraturan Daerah).
Sebenarnya, KKLD itu  sudah lama dijadwalkan  melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). Namun, baru bisa dilaksanakan September 2015 karena harus menunggu P-APBD disahkan. Oleh sebab itu, begitu P-APDB pada Senin (1/9) disahkan,  empat komisi itu langsung tancap gas melakukan KKLD selama tiga hari mulai Kamis hingga Sabtu (2-4/9).
Empat komisi yang melakukan KKLD itu adalah komisi A, B, C dan D. Untuk komisi A melakukan KKLD ke DPRD Kulon Progo bertujuan untuk belajar tentang keuangan desa dan pedoman organisasi tata kerja pemerintahan. Sementara, komisi B melakukan studi ke DPRD Kabupaten Klaten terkait dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah).
Sementara, komisi C yang membidangi pembangunan ini KKLD ke Kota Surakarta terkait dengan dengan penataan kawasan perumahan dan pemukiman. Sedang komisi D KKLD ke Kabupaten Gunung Kidul terkait dengan penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana yang merupakan program prioritas pemerintah daerah.
Komisi D misalnya, kunjungan kerja yang dilakukan kali ini fokus untuk mencari bahan sebelum pembahasan dilakukan pada pekan depan. Sebelum pembahasan dilakukan agar komisi sudah punya bahan.”Agar materi Perda yang dihasilkan bisa baik untuk masyarakat dan peningkatan PAD,” kata Ruspandi, Ketua Komisi D DPRD Gresik.
Ditambahkan Ruspandi, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana memang mendesak untuk diselesaikan. Sebab, dua bidang itu memang persoalan yang sejauh ini masih belum bisa diatasi secara tuntas. Oleh sebab itu, komisi D perlu studi ke daerah lain yang sudah memberlakukan Perda itu. “Sehingga nanti bisa diimplementasikan di Gresik,” jelasnya.
Sementara itu, Sutarmo, Kabag Humas dan Perundang-Undangan DPRD Gresik menjelaskan, sebenarnya KKLD itu sudah lama menjadi  agenda empat komisi itu dan sudah dibahas dalama rapat Banmus sebelumnya. Namun, baru bisa direalisasi sekarang karena harus menunggu P-APBD disahkan lebih dulu. Oleh sebab itu, begitu P-APBD sudah  disahkan, empat komisi itu langsung tancap gas ke empat kabupaten di Jateng yang menjadi sasarannya untuk mencari bahan dalam penyusunan Ranperda.
Diharapkan Sutarmo, setelah Ranperda itu menjadi Perda, tidak hanya mampu meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Gresik  saja, tapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Jadi kegiatan KKLD itu sudah lama disusun. KKLD itu merupakan bagian tugas yang diemban anggota DPRD selama 2015 agar cepat selesai. Paling tidak sebelum tahun 2015 berakhir, tugas yang telah diprogramkan sudah selesai,” jelas Sutarmo. [eri,adv]

Tags: