Selingkuh, Politisi Nasdem Kab.Malang Terancam Di-PAW

karikatur selingkuhKab.Malang, Bhirawa
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jawa Timur akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota partai yang mencederai citra partai. Seperti yang dilakukan salah satu kader partai Nasdem asal Kabupaten Malang yakni Lukito Eko Purwandana, yang kini juga menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten setempat.
Salah satu pengurus DPW Partai Nasdem Jawa Timur (Jatim) Muzammil Syafii, Selasa (9/6), saat berada di Kabupaten Malang membenarkan, jika salah satu kader Partai Nasdem dari Kabupaten Malang, kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,  Kabupaten Malang.
”Dia menjalani proses sidang atas dugaan perselingkuhan dengan Itje Tresnawati, yang berstatus suami orang lain,” ungkapnya.
Sebagai pejabat negara, tegas dia, perbuatan Lukito itu menyangkut moralitas. Dan jika itu terbukti bersalah dan divonis pidana penjara yang bersangkutan akan kita usulkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai  Nasdem untuk dilakukan pemecatan dari kader. Dan secara otomatis akan dilakukan juga Pergantian Antar Waktu (PAW), dan jabatan anggota dewan akan diisi kader lain.
“Sebab, Partai Nasdem tidak akan mentolerir kader yang bermasalah. Ia mencontohkan, seperti salah seorang kader Partai Nasdem di Mojokerto yang mendapat sanksi pemecatan, atas kasus yang sama yaitu perselingkuhan. Sehingga nasib Lukito yang akan sama seperti di Mojokerto. Terkecuali Hakim PN memvonis bebas,” terang Muzammil. Itu dilakukan pemecatan, tegas dia, untuk memberikan sanksi kepada kader yang telah merusak citra partai. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan PN Kepanjen yang menyidangkan kasus ini.
Hal senada juga dikatakan, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem Kabupaten Malang Sutiono, bahwa nasib Lukito Eko Pur wardana sudah  ditangai DPW Nasdem Jawa Timur. Sedangkan terkait proses pemecatan, itu merupakan kewenangan DPP Partai Nasdem, yang sebelumnya DPC mengusulkan keDPW dan  DPP.
“Karena dalam hal ini DPC hanya sebatas memberikan usulan ke DPP melalui DPW,” ujarnya.
Proses selanjutnya, lanjut dia, adalah hak mutlak dan kewenangan DPP untuk menindaki atau memberikan sanksi terhadap kader yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar rumah tangga partai. Selain itu, DPC hanya menyampaikan hasil putusan pengadilan. Pelanggaran atau sanksi berat adalah pemberhentian anggota dan pengurus partai sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sementara, kata Muzammil, usulan terkait nasib Lukito, sudah disampaikan beberapa waktu lalu. Sehingga sambil menunggu putusan pengadilan, proses pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran tetap berjalan. “Sehingga Lukito akan diberhentikan sebagai anggota Partai Nasdem, jika putusan pengadilan memovonis putusan bersalah kepada Lukito,” ujarnya.
Perlu diketahui, Lukito Eko Purwardana kini duduk di Komis B DPRD Kabupaten Malang. Sedangkan dia, tersandung kasus perselingkuhan dengan Itje Tresnawaty. Kasus ini terungkap pada 2014, setelah suami Itje, H Sukma Raharja melaporkan hubungan asmara terlarang ini ke Badan Kehormatan DPRD setempat. Selain itu pengusaha asal Kecamatan Kalipare ini juga melaporkan Lukito ke Polres Malang. Dan kasus perselingkuh anggota dewan itu kini memasuki persidangan di PN Kepanjen,  dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara, dalam  persidangan, JPU Yuni Ratna mendakwa Lukito dengan primer Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a, atau Pasal 284 ayat (1) ke 2 huruf a. KUHP.  Dan untuk Itje sendiri diancam Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b. KUHP, dengan ancaman pidana maksimum kurungan penjara sembilan tahun.  [cyn]

Tags: