Selundupkan Sabu Di Rutan Trenggalek, Pemuda Asal Tulungagung Diringkus

Trenggalek ,Bhirawa
Pemuda berinisial AU (29) asal Tulungagung diamankan polres Trenggalek yang memcoba selundupkan Narkotika jenis sabu dengan total berat 12,7 di rutan kelas II B Trenggalek
Penangkapan dilakukan jajaran Resnarkoba yang bekerjasama dengan petugas Rutan Trenggalek pada saat pelaku akan menjenguk salah satu tahanan narkoba di lapas kelas II B .
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo.S mengatakan Telah diamankan seseorang pelaku penyelundupan Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip dibungkus lakban dan dimasukkan dalam sayur ikan lele
“Berhasil diamankan oleh Resnarkoba Yang dibantu oleh petugas lapas kelas II B Trenggalek pelaku yang membawa berupa satu paket sabu yang dikemas dalam lakban dan dimasukkan dalam sayur ikan lele” ucapnya Senin (22/4)
Modus pelaku dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam kemasan plastik klip yang dibungkus lakban dan dimasukkan dalam sayur ikan lele yang selanjunya akan diberikan kepada salah satu Napi yang ada di dalam rutan.
Selanjutnya berdasarkan informasi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil, pelaku berhasil ditangkap saat di ruang lobi pemeriksaan dengan tujuan membesuk salah satu napi Narkoba
“Pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 sekira jam 09.00 Wib, datang pembesuk napi Narkoba masuk ke ruang lobi pemeriksaan dengan membawa barang bawaannya berupa makanan.”
Merasa curiga dan ada yang tidak beres, kemudian petugas memerintahkan kepada pembesuk untuk membuka 3 bungkusan lakban tersebut, setelah dibuka di diketahui Narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
“Pelaku beserta barang bukti berupa sabu sabu Dengan berat total 12,7 gram dengan rincian 1 dengan berat 4,07 gram, 4,01gram, 4,09 gram semua dikemas dalam klip plastik ,uang tunai senilai 250rb, satu buah handpone dan kotak makanan taperware diamankan di Mapolres Trenggalek guna penyelidikan lebih lanjut” jelasnya
“Terhadap pelaku UA akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
dan pasal 114 ayat (1) dan (2) undang undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara” pungkasnya (wek)

Tags: