Selundupkan Sabu ke Lapas Pakai Ketapel, Pelaku Dihentikan Pakai Gerobak

Tersangka BBR yang hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor berhasil dihentikan petugas dengan menabrakkan gerobak sampah dan dengan mudah tersangka diringkus petugas seperti dalam foto diatas. [sudarno/bhirawa].

Kota Madiun, Bhirawa
Aksi penyelundupan narkoba ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun kembali terjadi. Kali ini, petugas berhasil mengamankan tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, Senin (8/8). Tersangka yang hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor berhasil dihentikan petugas dengan menabrakkan gerobak sampah.

Dilansir dari Humas Kemenkumham Jatim, aksi penyelundupan itu berlangsung sekitar pukul 11.00. Petugas mendapati seseorang dengan gelagat mencurigakan di sekitar rumah dinas pegawai yang berada tepat di belakang Lapas.

Petugas yang saat itu sedang berjaga di luar Lapas pun menegurnya. Namun bukannya menjawab, orang mencurigakan itu malah kabur menggunakan sepeda motor.

”Kebetulan orang tadi kabur ke arah narapidana yang mengikuti program asimilasi kebersihan sekitar Lapas. Petugas yang sedang mengawal narapidana itu kemudian menabrakkan gerobak sampah ke sepeda motor orang tersebut,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8).

Orang itu pun jatuh dari sepeda motor dan petugas langsung mengamankannya. Dialah Barta Bima Rachmawan (BBR) warga Desa Pulerejo Kabupaten Madiun. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebuah ketapel.

Tersangka mengaku menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunakan ketapel tersebut. Petugas langsung mencari keberadaan narkoba yang telah tersangka selundupkan tersebut.

Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova mengaku butuh waktu sekitar 2,5 jam untuk menemukan barang tersebut. Berbekal informasi dari tersangka barang tersebut akhirnya ditemukan di sekitar area gereja dalam Lapas.

Tersangka mengaku dan memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparnya dibungkus plastik berwarna ungu. “Barang haram yang dilempar baru ditemukan sekitar pukul 13.30 di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas,” katanya.

Dijelaskan oleh Ardian Nova, pihaknya lalu melakukan sinergi bersama pihak Satreskoba Polres Madiun Kota untuk melakukan pememeriksaan bungkusan hasil lemparan tersebut. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut didalamnya berisi barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram. Barang tersebut dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu. Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada yang berwajib. [dar.gat]

Tags: