Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui Empat Naskah Raperda

Pimpinan DPRD kab Probolinggo setujui empat naskah raperda.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Secara keseluruhan, Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo (Fraksi Partai NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi PDI Perjuangan) dapat menerima dan menyetujui 4 (empat) naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (24/2) petang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) naskah Raperda.

Ke-4 naskah Raperda tersebut meliputi, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehaan Daerah Kabupaten Probolinggo dan Raperda Tentng Perubahan Atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Selanjutnya, Raperda Tentang Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda Perubahan Keempat Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo dan dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, perwakilan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Bupati Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Persetujuan dan Penetapan 4 (empat) Raperda yang diajukan oleh Pemkab Probolinggo. Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo. Meliputi Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo dan Wakil Ketua DPRD (Lukman Hakim, Oka Mahendra Jati Kusuma dan Jon Junaedi).

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono mengaku bersyukur karena 4 (empat) naskah Raperda yang telah diusulkan terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif yang dapat diterimanya usul dan saran guna penyempurnaan Raperda tersebut.

“Hal ini terjadi karena dilandasi pada keyakinan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki persepsi yang sama membentuk Perda yang akan memberikan landasan pada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Sekda Soeparwiyono, dengan diterimanya atas saran dan penyempurnaan terhadap Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo disampaikan terima kasih dan diharapkan nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta mutu pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) terutama dalam pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat Kabupaten Probolinggo bebas dan aman dari Covid-19.

Dengan diterimanya atas saran dan penyempurnaan terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing disampaikan terima kasih dan diharapkan nantinya penyelenggaraan tenaga kerja asing di Kabupaten Probolinggo menambah sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Terkait dengan diterimanya atas saran dan penyempurnaan terhadap Raperda Tentang Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum disampaikan terimakasih dan diharapkan nantinya dalam penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan, tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dapat ditingkatkan serta adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Dengan diterimanya atas saran dan penyempurnaan terhadap Raperda Tentang Perubahan Keempat Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha disampaikan terima kasih dan diharapkan dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah, perubahan pengenaan tarif retribusi tempat pelelangan dan penambahan penjualan produksi usaha pertanian di Kabupaten Probolinggo dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Dari hasil Pendapat Akhir ke-4 (empat) Naskah Raperda Kabupaten Probolinggo, perlu disampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda mengenai retribusi daerah perlu dilakukan evaluasi oleh Gubernur,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut Sekda Soeparwiyono menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Panitia Khusus atas saran/masukan, penambahan, koreksi dan himbauan guna kesempurnaan Perda yang telah dibahas bersama.

“Mudah-mudahan dengan semangat kebersamaan, kekompakan maupun kerjasama yang baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tambahnya.(Wap)

Tags: