Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tuban Setujui Raperda RSUD Baru

Ketua DPRD Tuban HM Miyadi di dampingi beberap wakil ketua saat menyerahkan berkas Raperda yang di setujui seluruh anggota fraksi di DPRD Kabupaten Tuban.

Tuban, Bhirawa
Bupati Tuban H. Fathul Huda, dan Ketua DPRD Tuban , H. M. Miyadi, S.Ag., MM, menandatangani berita acara Raperda Kabupaten Tuban tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD R. Ali Manshur Kabupaten Tuban, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Senin (06/05).
Penandatanganan disaksikan oleh Wabup Tuban, Wakil Ketua DPRD, pimpinan OPD dan anggota DPRD Tuban.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban menyampaikan apresiasi kepada tim eksekutif dan legislatif yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan mengenai Raperda tersebut. Diharapkan pasca pengundangan Raperda ini, seluruh pihak termasuk eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaannya di kemudian hari.
“Juga memberi manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Tuban di bidang kesehatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui Bupati dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban akan dikirim ke Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi dari segi tata naskah, materi, dan isi naskah. Setelah disempurnakan, raperda dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Tuban.
Sementara itu, Wabup Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., kepada awak media menerangkan bahwa pembahasan mengenai raperda ini memang mendesak dan harus segera disahkan. Tujuannya, agar RSUD R. Ali Manshur yang rencananya di Kecamatan Jatirogo dapat segera dioperasionalkan.
Terkait dengan pimpinan RSUD R. Ali Manshur, Wabup mengungkapkan bahwa hal tersebut bergantung juga tipe dari rumah sakit. Rencananya, RSUD R. Ali Manshur akan berbentuk BUMD.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Tuban H.M. Miyadi, S.Ag MM usai paripurna menyampaikan, paripurna telah dilaksanakan dan disetujui serta diterima oleh semua fraksi yang ada di gedung dewan.
“Proses Peraturan Daerah (Perda) menunggu, sambil kita sampaikan ke Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi,” kata ketua dewan yang kembali terpilih menjadi wakil rakyat periode 2019-2024 ini.
Pihaknya berharap, Perda ini agar segera diselesaikan, karena kalau sudah selesai untuk diproses pengajuan operasional, sebab itu adalah salah satu syarat.
“Untuk itu saya berharap tahun ini bisa diselesaikan oleh Pemda Tuban, sehingga RSUD tipe D yang ada di Jatirogo tahun ini segera dioperasikan,” harap Miyadi.
Ia juga berharap dengan adanya RSUD di Jatirogo yang mewakili wilayah selatan dan barat ini, nantinya Pemkab Tuban harus melakukan pembenahan-pembenahan secara struktural, termasuk di antaranya kepala rumah sakitnya, dokternya, kebutuhan-kebutuhan fasilitasnya harus memadai sesuai rumah sakit umum.
“Artinya kalau itu sudah tercapai, masyarakat Jatirogo dan sekitarnya tidak perlu jauh ke Tuban, Rembang, atau Bojonegoro. Cukup berobat dan melakukan tindakan medis di RSUD R. Ali Manshur Jatirogo, Tuban,” pungkasnya.
Paripurna kali ini membahas agenda kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) 2,3, dan 4 tentang 4 Raperda Inisiatif DPRD Tuban, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD tentang 5 Raperda Kabupaten Tuban, dan persetujuan bersama Raperda retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Ali Manshur Jatirogo, Tuban.
Sebelumnya, Empat laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di inisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban di bahas di Rapat Paripurna Gedung Dewan, Kamis (2/5/2019).
Empat Raperda tersebut yakni, meliputi tentang HIV/AIDS, Tuberkulosis alias TB, perlindungan pohon, serta tentang biaya transportasi ibadah haji.
Terklait dengan Raperda inisiatif anggota dewan, seperti biaya transportasi ibadah haji, yang selama ini Pemkab lakukan, memberikan Hibah kepada panitia yang memang belum ada landasan atau payung hukumnya. Sehingga jika Raperda ini sudah di sahkan, akan mempermudah dalam penyelenggaraannya.(adv. hud)

Tags: