Seluruh Fraksi Setuju LPj Pelaksanaan APBD Kab.Probolinggo 2017

Seluruh fraksi tandatangai nota persetujuan LPJ 2017.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 memasuki tahapan akhir. Penandatanganan Persetujuan Tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD tahun 2017. Seluruh fraksi setuju LPj pelaksanaan APBD 2017.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wahid Nurahman, seluruh fraksi mulai dari Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDIP-Hanura dan Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Dalam Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Probolinggo dan Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo tentang Persetujuan Bersama Penetapan Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2017 disebutkan, pendapatan daerah sebesar Rp 2.109.237.164.702,70, belanja daerah dan transfer sebesar Rp 2.093.894.297.818,85 dan surplus/defisit sebesar Rp (15.342.866.883,86).
Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp 184.965.771.468,48, pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp 22.951.000.000,00 dan surplus/defisit sebesar Rp 162.014.771.468,48.
Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp (38.099.742.095,30), selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rp (206.342.470.356,28) dan selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp (168.242.728.260,98).
Selisih anggaran pembiayaan dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp (141.097.826,50), selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp (9.256.007.917,85) dan selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 9.114.910.091,35.
Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2017, Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal sejumlah Rp 141.951.799.294,98, penggunaan SAL sebagai penerimaan tahun berjalan sejumlah Rp 141.951.799.294,98 sehingga totalnya Rp 0.00, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sejumlah Rp 177.357.638.352,34, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp 0.00, lain-lain Rp 0.00. Dengan demikian Saldo Anggaran Lebih (SAL) Akhir Rp sejumlah 177.357.638.352,34.
Neraca Daerah per 31 Desember 2017 meliputi, jumlah aset sejumlah Rp 2.264.112.830.274,02, jumlah kewajiban sejumlah Rp 21.574.133.933,43 dan jumlah ekuitas dana sejumlah Rp 2.242.538.696.340,59.
Kemudian laporan operasional per 31 Desember 2017 meliputi kegiatan operasional, kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Untuk kegiatan operasional meliputi jumlah pendapatan laporan operasional sejumlah Rp 1.857.968.149.079,43, jumlah beban sejumlah Rp 1.662.258.819.986,44 dan surplus/defisit dari operasional sejumlah Rp 195.709.329.092,99.
Kegiatan non operasional meliputi surplus penjualan aset non lancar sejumlah Rp 26.299.000,00, defisit penjualan aset non lancar sejumlah Rp 1.109.105.929,95 dan surplus/defisit dari non operasional sejumlah Rp (1.082.806.929,95). Pos luar biasa, pendapatan luar biasa-LO sejumlah Rp 0,00, beban luar biasa sejumlah Rp 58.843.117.647,26, surplus/defisit dari pos luar biasa sejumlah Rp (58.843.117.647,26) dan surplus/defisit-LO sejumlah Rp 135.783.404.515,78.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2017 diantaranya saldo kas awal per 1 Januari 2017 sejumlah Rp 142.006.448.677,81, arus kas bersih dari aktivitas operasi sejumlah Rp 341.842.137.404,88, arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan sejumlah Rp (301.553.819.903,85), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sejumlah Rp (4.937.027.826,50) dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris sejumlah Rp 0,00. Dengan demikian saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sejumlah Rp 177.357.738.352,33.
Selanjutnya, laporan perubahan ekuitas per 31 Desember Tahun 2017 meliputi ekuitas awal sejumlah Rp 2.219.014.957.332,49, surplus/defisit LO sejumlah Rp 135.783.404.515,78, dampak komulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sejumlah Rp (112.259.665.508,28) dan ekuitas akhir sejumlah Rp 2.242.538.696.339,99.
Sekda Soeparwiyono, Jumat 20/7 mengharapkan, semua masukan dari legislatif dapat digunakan sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas eksekutif, utamanya dalam peningkatan kualitas SDM pengelolaan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo, tambahnya. (Wap)

Tags: