Seluruh Layanan Adminduk di Kabupaten Blitar Berbasis Online

Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM saat menyerahkan dokumen Adminduk online kepada masyarakat di Pendopo Kabupaten Blitar didampingi Sekda Kabupaten Blitar, Totok Subihandono dan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Luhur Sejati, Senin (6/5) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat secara langsung, mulai saat ini seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Blitar sudah menggunakan sistem online yang diresmikan secara simbolis oleh Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM, Senin (6/5) kemarin.
Bahkan berdasarkan arahan dari Mendagri dalam hal ini Dirjen Kependudukan, setiap Dispendukcapil yang ada di Kabupaten/Kota wajib menerapkan inovasi terbaru agar pelayanan Adminduk bisa dilakukan secara mudah dan cepat.
Salah satunya di Kabupaten Blitar sudah mulai menerapkan layanan berbasis digital yakni aplikasi layanan online kependudukan E-SIAP (Elektronik Sistem Aplikasi Pendaftaran Online).
Bupati Blitar, Drs. H Rijanto mengatakan pihaknya telah memberikan dokumen Adminduk yang telah di cetak melalui program tersebut dan melalui pelayanan yang diberikan di Kantor Desa maupun Kecamatan.
“Ada beberapa masyarakat yang telah menerima dokumen Adminduk tersebut yakni berasal dari Bakung, Ponggok, Nglegok dan lain-lain, dimana ini sudah berbasis online,” kata Bupati Rijanto.
Selain itu dikatakan Bupati Rijanto, untuk Dokumen Adminduk lainnya yang diserahkan secara simbolis meliputi Kartu Keluarga, E-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Kematian, Kartu Indonesia Anak (KIA) dan lain lain, sehingga bagi masyarakat dalam satu kali waktu pengurusan bisa memperoleh beberapa dokumen.
“Jika hal ini terus disosialisasikan dan masyarakat memahami berbagai layanan yang diberikan Dispendukcapil, maka dapat mengurangi masalah antrian panjang di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Luhur Sejati mengatakan program layanan berbasis digital e-siap ini bisa dimanfaatkan masyarakat di manapun dan kapanpun.
“Saat ini untuk Tanda Tangan Kepala Dispendukcapil juga bisa dilakukan secara online, sehingga masyarakat akan lebih mudah melakukan pengurusan Dokumen Adminduk,” kata Luhur Sejati.
Tambah Luhur, selain itu untuk program pelayanan Dokumen Adminduk juga bisa dilakukan di Kantor Desa maupun Kecamatan, dimana di lokasi tersebut sudah ada petugas yang melayani dan melakukan verifikasi data kependudukan.
“Sehingga bisa datang ke Kantor Dispendukcapil jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh petugas yang ada di Desa maupun Kecamatan dan tidak perlu antri lama karena data kurang lengkap,” imbuhnya. [adv.htn]

Tags: