Seluruh Parpol – Caleg Gunakan Dana Kampanye Mandiri

Lumajang, Bhirawa
Setelah melewati berbagai tahapan, akhirnya seluruh Parpol dan Caleg di Lumajang lolos dalam laporan dana kampanye yang diserahkan pekan kemarin. Uniknya,  verifikasi yang dilakukan KPU Lumajang  tidak ditemukan adanya dana yang berasal dari luar.  Baik sumbangan dari korporasi atau donator dari Kabupaten Lumajang maupun luar.
”Tidak ada satupun yang melaporkan menerima donasi atau sumbangan dari korporasi atau orang tertentu,”kata Pudholi Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang.
Lebih lanjut Pudholi mengungkapkann laporan dana kampanye ini sudah melalui beberapa tahapan. Diantaranya, tahap pertama, hasilnya laporan seluruh Parpol dikembalikan karena perlu diperbaiki. Tahap kedua sampai 28 Februari. Hingga diperbaiki pada tahap perbaikan hingga 2 Maret kemarin.
Pengembalian laporan ini, lanjut Pudholi  karena memang adanya  kesalahan pelaporan yang masih membutuhkan perbaikan.  ”Kebanyakan Parpol atau Caleg hanya melaporkan besarnya penggunaan dananya saja,” ungkapnya.
Parpol tidak menjelaskan tata cara pelaporan dana kampanye kepada Calegnya. Termasuk, LO dari Parpol tersebut, tidak menjelaskan secara rinci prosedur pelaporannya secara internal.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan ini diantaranya yang menyangkut tidak dijelaskan asal-usul dana dan penggunaannya sesuai form DK1 sampai DK13. “Hingga perlu dilakukan perbaikan dan saat ini sudah tidak ada masalah lagi,”tegasnya.
Namun, laporan dana kampanye ini nantinya juga harus melalui proses audit. Karena, harus dijauhkan penggunaan dana korupsi.Misalnya yang digunakan untuk kampanye Pemilu.
Setelah laporan dana kampanye klir, maka KPU Kabupaten Lumajang pada 5 Maret kemarin akan menyerahkan laporan dana kampanye Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Lumajang ke KPU Provinsi Jatim.
Dengan rampungnya Parpol melaporkan dana kampanye yang akan dipergunakannya, maka ancaman pencoretan sebagai peserta Pemilu sesuai Peraturan KPU Nomor 17, tidak perlu lagi dikhawatirkan.  “Sesuai Peraturan KPU tersebut, jika Parpol tidak melaporkan dana kampanye akan dicoret di daerah setempat. Semisal di Lumajang, maka akan dicoret sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Lumajang,” tandas Pudholi Sandra.
Sementara itu, terkait laporan dana kampanye Parpol dan Caleg untuk Pemilu Legislatif ini, Panwaslu Kabupaten Lumajang akan turut mengawasi proses pelaporan dana kampanye di KPU. “Data yang masuk di KPU akan dicermati juga, karena menyangkut kepatuhan Parpol,”jelas Hisbullah Huda, dari Panwaslu Lumajang.
Yang menjadi fokus perhatian Panwaslu Lumajang, lanjut Hisbullah Huda adalah soal pelaporan dana kampanye ini, adalah asal sumber dana dan penggunaannya untuk apa saja. Pasalnya, di Kabupaten Lumajang ada Partai yang dana kampanyenya cukup besar.
“Namun semuanya akan melalui proses audit,”paparnya. Ini untuk menjaga agar tidak terjadi proses-proses penggunaan anggaran yang disalah-gunakan. Dana yang tidak seharusya digunakan untuk itu, digunakan. Semisal, dari pencucian uang atau korupsi. ”Termasuk penggunaan dana untuk money politik,” tandasnya. [yat]

Tags: