Seluruh Pasangan Bacalon Wajib Penuhi Syarat Administrasi

Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Pilkada Kota Malang di Kantor KPU Kota Malang. [m taufiq/bhirawa]

Kota Malang, Bhirawa
Seluruh pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Kamis (18/1) kemarim, diundang KPU Kota Malang untuk mendengarkan hasil penelitian administrasi persyaratan pencalonan. Semua calon masih belum memenuhi syarat adminiatrasi yang diserahkan saat mendaftar beberapa waktu lalu dan harus segera dilengkapi.
Pleno yang diselenggarakan di Kantor KPU itu, hasil administrasi disampaikan dan beberapa dinyatakan belum menyerahkan persyaratan yang ditetapkan. Mereka diberikan kesempatan perbaikan yang dimulai dari Kamis (18/1) sampai tanggal 20 Januari mendatang.
Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin mengutarakan, para pasangan bakal calon diwajibkan membuat surat pernyataan untuk menyerahkan berkas persyaratan paling lambat pada 20 Januari mendatang. Batasnya sampai tanggal 20, lebih dari itu maka tidak boleh lagi menyerahkan berkas,” kata , Zainuddin.
Setelah masa perbaikan tuntas, lanjutnya, maka KPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan penelitian administratif tahap dua. Dalam tahap ini KPU akan melakukan verifikasi faktual. Salah satunya terhadap sekolah para bacalon, sebagaimana tertera dalam lampiran ijazah.
”Saat ini empat nama dari dua pasangan sudah melampirkan berkas fotocopy ijazah yang dilegalisir, dan satu pasangan lainnya yaitu M Anton dan Syamsul Mahmud belum menyertakan berkas ijazah tersebut,” tukasnya.
Setelah masa penelitian administratif dilakukan, maka akan dilanjutkan dengan rapat pleno. Dalam rapat itu akan ditetapkan, apakah pasangan yang bersangkutan dapat dinyatkan lolos dan bisa melanjutkan proses berikutnya untuk ditetapkan atau tidak.
Sementara beberapa berkas yang belum diserahkan pasangan calon diantaranya NPWP, SPT Pajak lima tahunan, Ijazah, tunggakan pajak, naskah visi misi, surat keterangan tidak terpidana, surat keterangan pailit, SKCK hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara(LKHPN) yang belum diserahkan pasangan Anton dan Syamsul Mahmud.
Sementara untuk pasangan Yaqud Ananda Gudban dan Ahmad Wanedi, beberapa berkas yang belum diserahkan antara lain adalah surat keterangan tidak pernah terpidana, surat keterangan hak pilih yang tidak dicabut, tanggungan atau beban hutang, SKCK, laporan LHKPN, surat pailit hingga laporan pajak lima tahunan.
Sedangkan untuk pasangan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko, tercatat ada beberapa berkas yang belum diserahkan. Diantaranya surat keterangan tidak pernah terpidana, surat pernyataan hak pilih tak tercabut, SKCK, hingga surat pailit.
Namun pasangan Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko yang hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut menyampaikan jika seluruh persyaratan yang belum diserahkan sudah selesai diurus, dan akan diserahkan kepada KPU pada Kamis (18/1) kemarin.
”Insya Allah semua berkas akan diserahkan hari ini, karena semua sudah selesai digarap,” kata bakal calon Wali Kota Malang, Sutiaji di sela-sela rapat pleno.
Sofyan Edi Jarwoko menambahkan, ada lim item yang sebelumnya tidak diserahkan ke KPU saat mendaftar, dan saat ini sudah diselesaikan semua. Semua sudah disiapkan dan sengaja diserahkan pada hari pertama ada perbaikan. [mut]

Tags: