Seluruh Pemdes di Kabupaten Bondowoso Diwajibkan Dirikan Posko PKKM

Sekretaris BPBD Adi Sunaryadi (kiri) saat mengikuti rapat koordinasi pembentukan Posko PKKM Mikro. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mewajibkan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) mendirikan posko untuk memantau ketat pergerakan masyarakat.

Hal tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Mikro akan diberlakukan secara ketat hingga ke tingkat desa yang melibatkan banyak pihak yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa dan lain sebaginya.

Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, Ir. Kukuh Triyatmoko melalui Sekretaris Badan (Sekban) Adi Sunaryadi menerangkan, bahwa dalam penerapan PPKM Mikro berlaku hanya 10 hari yakni sejak tanggal 12 hingga 22 Februari 2021 mendatang.

“Diharapkan dengan rentang waktu itu, angka penderita Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin,” Kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).

Dijelaskannya, jika dalam pemberlakuan PPKM Mikro di Bondowoso ini angka Covid-19 belum juga menurun, maka waktu pendirian posko tersebut akan diperpanjang. Kata Adi, aturan penerapan PPKM Mikro berdasarkan warna zonasi yakni zona hijau, orange, kuning dan merah.

Lanjut Adi menjelaskan, jika di suatu desa masuk zona merah, maka pergerakan masyarakat akan lebih diperketat, bahkan bisa jadi beberapa tempat akan ditutup.

“Misalkan keluar masuk ke RT atau desa yang zona merah, maksimal jam 20.00 WIB sudah tidak boleh keluar,” terang mantan Kabid Disparpora ini.

Di awal pelaksanaan penerapan PPKM Mikro, pemerintah fokus di area timur yakni Kecamatan Klabang. Selang 7 hari, kata Adi, baru bergeser ke wilayah kota yang termasuk kategori zona kuning.

“Tapi secara umum sebaran Covid-19 itu cenderung merata walaupun tidak ada yang berada di zona merah,” terangnya.

Akan hal itu, masyarakat Bondowoso diharapkan lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama 3 M (Menjaga Jarak, Memakai masker dan Mencuci Tangan dengan sabun).

Informasi dihimpun, dari total adanya 219 desa dan kelurahan di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur ini, ada 137 Desa telah mendirikan posko PKKM. [san]

Tags: