Sema PK Sekali Bertentangan Putusan MK

timbangan-keadilan-1aJakarta, Bhirawa
Hakim Agung Gayus Lumbuun menanggapi penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2014 yang hanya boleh dilakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“MA perlu lebih professional dalam menyikapi Putusan MK,” kata Gayus dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Kamis (1/1) siang.
Menurut dia, MA dalam menerbitkan SEMA No 7 Tahun 2014 memang merupakan Wewenang Pimpinan MA, namun haruslah dengan memperhatikan aspek yang akan menjadi polemik di masyarakat, terutama dikalangan ahli hukum.
“Apabila SEMA tersebut ditujukan untuk PK Pidana yang sudah dibatalkan oleh MK,” kata Gayus.
Dia menjelaskan bahwa SEMA No 7 Tahun 2014 tersebut didasarkan pada Pasal 24 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali, “Padahal MK melalui Putusannya No 34/PUU-XI/2013 telah memutuskan membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK hanya dapat dilakukan satu kali menjadi PK dapat dilakukan lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Gayus mengatakan putusan MK yang seharusnya bersifat “Erga Omnes” (berlaku untuk semua) berarti harus ditaati oleh semua orang, sementara Putusan MA bersifat “inter partes”, yang artinya hanya mengikat pihak yang berperkara saja.
“Dalam pemahaman Hukum Administrasi Negara kedudukan sebuah Surat Edaran(circular) berada dibawah Peraturan (regeling), oleh karena itu SEMA No 7 Tahun 2014 tidak dapat mengenyampingkan Putusan MK tersebut.
Gayus mengakui bahwa penerbitan SEMA ini berkaitan PK yang diajukan oleh gembong narkoba, tetapi lumnya ditolak,” ungkap mantan anggota DPR ini. [ant.ira]

Tags: