Sembilan Fraksi Desak PT DABN Diminta Transformasi jadi BUMD

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Sembilan fraksi di DPRD Jatim meminta Pemprov agar melakukan proses transformasi status PT Deltha Artha Bahari Nusantara (DABN) yang semua anak perusahaan PT Jatim Nusa Usaha (JNU) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersendiri.
Usulan itu, salah satunya dilontarkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat Sidang Paripurna Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemprov Jatim terhadap PT JNU yang dulu bernama PT Jatim Investment Management (JIM). “Hal ini penting mengingat badan usaha pelabuhan merupakan sektor bisnis yang sangat prospektif di sebuah provinsi yang level perekonomiannya terus berkembang di Jatim,” ujar juru bicara Fraksi PKB, Chusainuddin.
Selain itu, lanjutnya, agar di kemudian hari PT DABN bisa lebih akseleratif dalam mengembangkan usaha, lebih optimal dalam berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta lebih mudah diawasi.
Fraksi PKB mengingatkan komposisi kepemilikan saham PT DABN tidak dikuasai secara mayoritas oleh PT JNU selaku holding company (induk perusahaan). “Maka kami mengusulkan agar dilakukan proses transformasi status PT DABN yang awalnya anak perusahaan PT JNU menjadi BUMD tersendiri,” pintanya.
Tak hanya status PT DABN yang disorot, Fraksi PKB juga memberikan catatan terkait perubahan nama BUMD. Chusainuddin menegaskan, setiap kebijakan perubahan nama BUMD berserta perubahan cakupan usahanya harus diatur dalam sebuah Perda.
Hal tersebut pernah dilakukan ketika PT Jatim Investment Fund (JIF) yang dibentuk berdasarkan Perda No 12/2003 tentang PT JIF merubah namanya menjadi PT JIM pada 2004. “Proses perubahan nama tersebut dituangkan dalam Perda No 4/2004 tentang perubahan atas Perda No 12/2003 tentang PT JIF,” tambahnya.
Namun proses yang sama, lanjutnya, tidak dilaksanakan PT JIM ketika merubah namanya menjadi PT JNU pada 2013. Perubahan nama dan restrukturisasi perusahaan secara fundamental dari PT JIM ke PT JNU hanya didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 13 Februari 2013 yang kemudian dicatatkan dalam akta notaris No 37 tertanggal 18 Desember 2013.
“Maka dalam konteks ini, Fraksi PKB ingin meminta penjelasan kepada gubernur kenapa proses perubahan nama perusahaan dari PT JIM ke PT JNU tidak diatur dalam sebuah Perda tersendiri?” kata Chusainuddin.
Hal serupa dilontarkan Fraksi PDIP. Lewat juru bicaranya, Mahhud menuturkan perubahan nama PT JNU dari semula PT JIM terjadi karena adanya perubahan bidang usaha berdasarkan akta notaris dan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) pada 2014.  “Namun Fraksi PDIP mempertanyakan apakah perubahan ini tidak sebaiknya diikuti dengan perubahan Perda No 4/2014 yang telah merubah nama PT JIF menjadi PT JIM?” katanya.
Fraksi PDIP juga melihat keberadaan PT DABN cukup strategis, namun statusnya hanyalah anak sekaligus ‘cucu’ perusahaan PT JIM. Lantaran statusnya bukan BUMD, maka DPRD Jatim tidak bisa terlibat dalam pengawasan.  “Apakah tidak sebaiknya PT DABN dijadikan BUMD saja melalui Perda, sehingga penyertaan modalnya juga dapat diserahkan langsung kepada PT DABN,” tambahnya.
Terpisah juru bicara FPKS Jatim, Ir Artono menegaskan raperda tentang pernyertaan modal hadir tidak saja dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan daerah yang selama ini lebih banyak bergantung pada pajak daerah yang sifatnya limitative. Aka tetapi upaya lain yang legal, yakni melalui penyertaan modal, perlu dilakukan dan lebih dikembangkan lebih prudent dan produktif, agar penyertaan modal daerah tersebut memiliki nilai sosial dan ekonomi bagi pembangunan Jatim sekaligus.
“Namun demikian,semangat untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui kebijakan penyertaan modal daerah, harus dibarengi dengan kebutuhan dan perlindungan hukum yang memadai dan aman. Raperda penyertaan modal, yang berupa aset lahan yang diajukan gubernur ini dimaksudkan untuk memberi payung hukum terhadap PT JNU, agar dapat menjalankan aktivitas bisnis di sektor pelabuhan melalui PT DABN, dengan aman, nyaman dan produktif,”tegas pria yang juga Anggota Komisi E DPRD Jatim.

Penyertaan Modal Rp 228 M
Melalui Raperda ini Pemprov bermaksud melakukan penyertaan modal dalam bentuk aset di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo senilai Rp 228,2 miliar kepada PT JNU sebagai BUMD yang memiliki sebagian saham PT DABN.
Penyertaan modal untuk mengantisipasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jatim berupa kegiatan ekspor-impor maupun perdagangan antarpulau. Karena itu, diperlukan perubahan dan terminal baru untuk menampung kelebihan arus peti kemas sekaligus menjadi back-up port Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Terkait over kapasitas di Pelabuhan Tanjung Perak, salah satu alternatif pelabuhan yang disiapkan Pemprov yakni Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo.
Bahkan, sejak 2008, Pemprov telah melakukan pembangunan sisi darat pelabuhan dengan maksud agar dapat ikut mengelola Tanjung Tembaga. Namun berdasarkan ketentuan yang ada, Pemprov tidak dapat langsung ikut mengelola pelabuhan melalui perjanjian konsesi, meskipun telah melakukan pembangunan di sisi darat pelabuhan.
Agar dapat ikut melakukan pengelolaan, maka Pemprov harus melakukan penyertaan modal atas aset yang telah dibangun pada BUMD yang bergerak dalam usaha kepelabuhan.
Menilik kondisi saat ini, BUMD yang mempunyai izin dari Menteri Perhubungan (Menhub) di Pelabuhan Tanjung Tembaga yakni PT DABN yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT JNU yang dulu bernama PT JIM. [cty]

Tags: